Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Ringkus Dua Residivis Curanmor Di Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Dua residivis pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kota Batam,Provinsi Kepuluan Riau,berinisial TT dan HS, berhasil dibekuk tim opsnal Jatandras Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Kepri. Dari penangkapan tersebut, barang bukti 10 unit sepeda motor hasil curian kedua pelaku, disita Ditreskrimum Polda Kepri.

Wadir Reskrimum Polda,AKBP, Abdul Rasyid, dalam konferensi pers Mapolda Kepri, pada Selasa (3/11/2020) mengatakan, tertangkapnya kedua residivis curanmor di Kota Batam,merupakan tindak lanjut laporan polisi oleh Ditreskrimum Polda Kepri beberapa bulan terakhir, terkait pencurian kendaraan bermotor milik warga Kota Batam yang dihilang di beberapa lokasi perumahan.

Laporan-laporan polisi tersebut, dirampungkan menjadi penyelidikan bersama Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polresta Barelang dan  Polsek-Polsek, untuk mengusut pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kota Batam.

Alhasil dari penyelidikan tersebut, tim Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus dua orang tersangka berinisila TT dan HS di seputaran top 100, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari penangkapan kedua tersangka, tim opsnal Jatandras Polda Kepri menyita dua unit kendaraan bermotor  merk Honda CBR dan motor Satria FU. Dua unit ranmor tersebut, sesuai informasi akan dijual oleh kedua tersangka pada malam di lokasi mall top 100 Sagulung.

“Dari hasil pengembangan pemeriksaan kedua tersangka, tim opsnal Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengamankan 8 unit kendaraan bermotor berbagai merk. Kedua tersangka yang di tangkap tim opsnal Jatandras Polda Kepri, merupakan residivis spesialis kasus curanmor yang baru keluar dari penjara,”ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Ruslan menuturkan,aksi pencurian kendaraan bermotor, dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan kunci T, gerinda dan gunting. Aksi curanmor dilakukan kedua tersangka di 5 lokasi di wilayah Kota Batam.

Atas perbuatanya kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *