Timah Panas Polisi, Hentikan Pelarian Mantan Rasidivis Jambret di Kota Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Berthy Usmani, (25 tahun) sang rasidivis kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) kepada warga di Kota Ambon, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh personil Buru Sergap (BUSER) Satuan Reserse Polres P. Ambon dan Pp.Lease, Selasa (19/3/2019) di Desa Passo tepatnya belakang Sekolah Polisi Negera (SPN) Polda Maluku, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Julkisno Kaisupi kepada Wartawan dalam rilisnya mengatakan, pelaku Berthy Usmani yang dilumpahkan dengan timah panas oleh personil Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, yang dipimpin oleh Perwira Unit Ipda Moyo Utomo, merupakan pelaku pencurian dengan tindak kekerasan terhadap korban Josina Sahulatta (56 tahun) sebagaimana yang dimuat dalam laporan polisi nomor: LP/200/III/2019/Maluku/ Res Ambon, tanggal 9 Maret 2019.

“Peristiwa pencurian dengan kerasan tersebut dilakukan oleh pelaku bersama salah satu rekannya bernama Nurul (19 tahun) menggunakan sepeda motor dan menjabret korban Josina Sahulatta Jln Karang Panjang tepatnya dipinggir jalan raya tikungan Pondok Patty, Kecamatan Sirimau Kota Ambon,”tutur Kaisupy.

Mantan Kapolsek Teluk Ambon itu mengungkapkan, kronologi kejadian  berawal ketika,korban yang saat berjalan kaki melewati sekitar Jln. Karang Panjang,bertemu dengan pelaku bersama temannya Nurul, yang sedang duduk didekat Gereja Imanuel Karang Panjang, Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 06.00  WIT. Korban pun tidak memperdulikannya, kemudian saat Korban berjalan pelaku bersama saksi pun melewati Korban, tak lama kemudian pelaku dan saksi berbalik arah mendekati Korban kemudian pelaku langsung menarik tas milik Korban yang berisikan 1 (satu) buah HP Merk Samsung J7 Pro warna Hitam, 1 (satu) bua kartu ATM Mandiri dan Uang Tunai sekitar Rp. 5.350.000 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Tersangka Berthy Usmani  (25 tahun),Mantan Rasidivis Jambret Di Kota Ambon
Tersangka Berthy Usmani (25 tahun),Mantan Rasidivis Jambret Di Kota Ambon

Setelah mendapatkan tas Korban, pelaku dan saksi Nurul langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik pelaku berjenis Honda Supra. Korban yang dijambret pun berteriak meminta pertolongan kepada dua orang pemuda yang berdekatan dengan posisi korban, sehingga kedua pemuda tersebut mengejar pelaku dan temannya.

Dan ketika kedua pemuda tersebut kembali hanya membawa Nurul teman pelaku yang tadinya berboncengan dengan pelaku, sehingga korban yang di bantu oleh kedua pemuda tersebut membawa Nurul ke Mapolres Pulau Ambon guna melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mendapat laporan, unit buser Polres P.Ambon langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan hasilnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019,sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat di Dusun Lembah Argo, Desa Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, pelaku berhasil diamankan. Namun pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berupaya untuk melarikan diri dengan cara melawan dan berusaha merebut senjata api petugas sehingga oleh personil Buser melakukan tindakan tegas yang terukur dengan cara melumpuhkan pada arah betis sehingga pelaku terjatuh

“Pelaku yang ditembak betisnya oleh personil Polres P.Ambon dan Pp.Lease, lantaran melakukan perlawan dengan cara berupaya untuk melarikan diri dan berusaha merebut senjata api petugas sehingga oleh personil Buser melakukan tindakan tegas yang terukur dengan cara melumpuhkan pada arah betis sehingga pelaku terjatuh. Pelaku di evakuasi ke RS Bahyangkara di Tantui guna mendapat pertolongan medis. Setelah mendapat perawatan, pelaku kembali diamankan ke Mapolres P.Ambon dan dilakukan pemeriksaan,” Ungkapnya

Lanjut dikatakan, penyidik Sat Reskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease telah memeriksa 4 orang saksi dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polres P. Ambon Pp.Lease.

“Tersangka Berthy Usmani yang kini ditahan di dalam rutan Mapolres P,Ambon dan Pp.Lease, pernah ditahan dalam kasus yang sama, dan sudah dua kali menjalani proses hukum di Polres P. Ambon & P.P. Lease. Untuk kali ketiga ini tersangka akan menjalani kembali proses hukum pada kasus yang sama. Tersangka ditetapkan dengan pasal 365 KUHPidana,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *