Tipu Masyarakat Puluhan Juta, Nikodemus Gerkora Anggota BKKN Gadungan Diringkus Polsek Moa-Lakor Polres MBD

Hukum & Kriminal

MBD,CakraNEWS.ID- Penipuan berkedok anggota badan kependudukan dan keluarga berencana (BKKN) gadungan, yang diperankan oleh Nikodemus Gerkora, berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor Moa-Lakor, Polres Maluku Barat Daya.

Kapolres Maluku Barat Daya (MBD), AKBP.Budi Adhy Buano, dalam keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID, Selasa (1/6/2021) menjelaskan, aksi penipuan masyarakat, dilakukan pelaku Nikodemus Gerkora, tahun 1986 di Desa Laitutun. Usai melakukan penipuan di tahun 1986, pelaku langsung melarikan diri dan kembali melakukan perbuatan penipuan pada tanggal 12 Februari 2012.

“Modus penipuan dilakukan oleh pelaku Nikodemus Gerkora, dengan mengaku sebagai anggota BKKN dengan nama semaran, Drs. H. Irfan, M.Si.  sebagai anggota BKKN dengan menggunakan nama semaran Drs. H.IRFAN,M.Si.,”tutur Kapolres MBD.

Perwira berpangkat dua melati itu mengatakan, selain mengaku sebagai anggota BKKN, pelaku juga mengaku sebagai pegawai kementerian pendidikan dan kebudayaan (DIKBUD) pemerintah pusat, yang bisa mengecek ijasah asli atau palsu. Pelaku juga mengaku sebagai bandar togel.

Pelaku Penipuan, Nikodemus Gerkero
Pelaku Penipuan, Nikodemus Gerkora

Berbagai modus penipuan dilakukan pelaku, kepada korban, diantaranya, bpk Yunus Pilimau, pelaku meminjam uang sebesera Rp.1.400.000, dengan uang rokok Rp. 390.000 dengan total kerugian sebesar Rp. 1.790.000. Korban kedua adalah bpk Hesron Pilimau, pelaku menjanjikan akan menjual motor seharga Rp, 6.500.000. Pelaku juga meminta uang kepada korban, Herson Piliamu sebesar Rp.2.000.00, dengan alasan pelaku menjanjikan akan di tambahkan oleh istrinya di Kupang. Bapak Abner Dady, uang tunai sebanyak Rp. 500.000, bapak Sokrates Porusady, sebesar Rp.500.000. Pelaku juga melakukan penipuan kepada korban bapak Abraham Mehnuta, sebesar Rp.250.000, untuk mengurus ijasah kontrak untuk dijadikan pegawai negeri sipil (PNS). Bapak Pelipus Mehnuta sebanyak Rp. 310.000, dikirim untuk membeli rokok dan tembakau dari Kupang. Ibu Febby Tarekar/Sabonu sebanyak Rp. 2.500.000, untuk pengurusan Ijasah di tambah uang pulsa sebesar Rp. 200.000, bapak Semy. Domlay sebesar Rp. 250.000, untuk pengurusan Ijasah.

“Usai memperdaya dan menipu para korban, pelaku Nikodemus Gerkero, langsung meninggalkan Desa Laitutun, pada tanggal 22 April 2021, menuju ke Desa Moa dengan alasan untuk melakukan print buku di bank BRI, namun pelaku tidak kembali lagi ke desa Laitutun,”ucap Kapolres.

Budhi menuturkan, pelaku yang melarikan diri, berhasil di ketahui oleh salah seorang anak korban penipuan Yesi Pilimau (Anak bapak Yunus Pilimau) yang memposting foto pelaku di akun media sosial Facebook, dan dikonfirmasi oleh Wans Tanewa. Pelaku diketahui berada di Dusun Letwaru, Desa Letoda, Kecamatan Pulau Lakor.

Informasinya keberadaan pelaku, langsung di tindak lanjuti oleh Kapolsek Serwaru, dengan melakukan koordinasi dengan 4 personil Polsek Moa-Lakor ntuk melakukan penangkapan kepada pelaku. Mendapat informasi dari Kapolsek Serwaru, anggota Polsek Moa-Lakor, langsung bertolak menggunakan Bertolak menggunakan speed dari pelabuhan Moain Pulau Moa menuju pelabuhan Sila pulau Lakor , untuk menangkap pelaku Nikodemus Gerkora.

“ Pelaku berhasil diamankan di Dusun Letwaru, Desa Letoda, Kecamatan Pulau Lakor pada pada Senin (31/5/2021) pukul 18.20 WIT, oleh personil Polsek Moa-Lakor, langsung di bawa kembali menuju pelabuhan Moain menggunakan speedboath. Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres MBD, Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres MBD,”ucap Kapolres MBD. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *