Site icon Cakra News

Tiwery Nilai Bawaslu MBD, Timbang Pilih Tangani Pelanggaran Pilkada

CakraNEWS.ID- Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya patut dipertanyakan. Pasalanya, dari berbagai pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dilaporkan oleh Tim pemenang pasangan calon Bupati-Wakil Bupati tidak tertangani secara merata.

Hal ini terlihat jelas pada gugatan keterlibatan Aparat Sipil Negara dalam proses Pilkada yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nikolas Kilikily-Desianus Orno dan Tim pemenangan paslon nomor urut 02, Benyamin Th Noach-Agustinus Kilikily.

Dimana dalam penyampaian gugatan kedua tim, ada pihak yang tidak memenuhi unsur formil dan materil yakni Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 naasnya dari persoalan tersebut Bawaslu kemudian memutuskan menindaklanjuti gugatan Tim pemenangan Paslon Nomor Urut 02.

Isach Tiwery,  yang merupakan pelapor dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01 menilai adanya tindakan timbang pilih oleh Bawaslu MBD dalam penanganan pelanggaran Pilkada, dan secara tidak langsung kredibilitas Bawaslu patut dipertanyakan.

Keraguan Tiwery ini diperjelas pada kasus yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten MBD dengan nomor laporan 12/LP/PB/ Kab.MBD/31.10/XII/2020 pada formulir Mode A.17 dan Nomor laporan 13/LP/PB/Kab.MBD/31.10/XII/2020.

Tim Pemenangan telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan dalam hal ini bukti-bukti otentik atas laporan tersebut. Bahkan diketahui pihak terlapor telah melalui tahapan pemeriksaan dalam hal ini tahapan kalrifikasi bersama dengan seluruh saksi yang terdaftar pada gugatan tersebut.

Akan tetapi, Gugatan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01 tidak ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti memenuhi unsur formil dan imateril. Hal demikian pula diberlakukan sama pada gugatan keterlibatan Kadis Perhubungan Kabupaten MBD, Herdy Ubro dengan nomor laporan 15/LP/ PB/ Kab.MBD/31.10/XII/2020.

“Berdasarkan hasil yang diberikan Bawaslu kepada kami selaku pelapor dari Tim  Paslon Nomor urut 01,  kami menduga adanya ketidakadilan dalam penangan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Maluku Barat Daya. Oleh karena jika dilihat dari gugatan yang dilalukan oleh  Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02, dimana pihak terlapor hingga saat ini diketahui belum pernah diminta kehadirannya oleh Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) untuk memberikan keterangan atas dugaan tersebut. Namun Bawaslu telah menindak lanjuti gugatan oleh Tim Pemenangan 02,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dirinya menegaskan dari gugatan yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 02 atas nama Jonias Tawa.  Pihak terlapor tidak mengetahui sedikitpun persoalan tersebut. Padahal untuk memenuhi unsur formil dan imateril, Bawaslu wajib melakukan panggilan terhadap terlapor untuk meminta keterangan sebelum gugatan ditetapkan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, bagaimana mungkin gugatan dari Paslon Nomor Urut 02 dapat ditindaklanjuti sementara gugatan kami ditolak dengan alasan yang telah kami sebutkan tadi,” tandasnya.

Lanjutnya, dari persoalan tersebut dapat dipastikan Bawaslu tidak menerapkan keadilan. Bahkan diduga tidak menjalankan tugas dan kewajibannya secara benar selaku.

Karena itu dirinya mengaku kecewa atas kebijakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten MBD. Karena dinilai tidak profesional dalam menerapkan hukum yang sebenarnya dalam proses Pilkada. Selaku badan pengawasan yang memiliki legalitas oleh pemerintah dalam mewujudkan keadilan dalam proses Pilkada, Bawaslu terkesan berpihak kepada salah satu peserta calon.

“Entah apa yang mendasari tindakan Bawaslu ini pun kami tidak mengetahuinya, Namum dari persoalan tersebut. Kami menduga adanya keberpihakan Bawaslu kepada salah satu pihak,” ungkapnya.

Tiwery menambahkan, dalam persoalan pelanggaran Pilkada yang kami laporkan. Tetap akan kami tindak lanjut ke pihak DKPP. Karena bagi kami, gugatan yang kami miliki telah memenuhi unsur f. (CNI-08)

Exit mobile version