Tunggu Hasil Audit BPKP Maluku, Tersangka Kasus KMP Maluku Akan Di Umumkan Penyidik Kejati Maluku

Hukum & Kriminal

Ambon,CakraNEWS.ID- Tahapan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, penggunaan anggaran KMP Marsela oleh BUMD PT Kalwedo, yang kini bergulis di Kejakasaan Tinggi Maluku, mulai ada titik terangnya. Pasalnya tinggal selangkah lagi penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan menetapkan tersangka, usai menerima hasil laporan audit kerugiaan negara dari audito, badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku.

Dari hasil audit kerugiaan tersebut, penyidik Kejati Maluku pastikan, para pihak yang harus bertanggung jawab, dalam pengelolaan anggaran KMP Kawedo yang dikelola oleh para pimpinan BMUD PT Kalwedo.

“Untuk perkembangan kasus KMP Marsela, sementara proses perhitungan kerugian keuangan negara di BPKP, setelah penghitungan kerugian keuangan negara”ungkap  Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo  yang dikonfirmasi wartawan, pada  Kamis (20/5/2021).

Martopo menuturkan, setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari audito BPKP Maluku, kasus dugaan korupsi KMP Marsela akan di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.

“Jadi tunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP baru tentukan tersangka,” singkatnya.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa  secara marathon sambil  menunggu hasil audit.  Namun  dari  sejumlah saksi tersebut, mantan Direktur PT Kalwedo, Benjamin Thomas Noach belum juga dipanggil untuk diperiksa.  Padahal Bupati aktif Kabupaten MBD ini diduga juga ikut mengetahui proyek pengadaan KMP Marsela tersebut.

“Yang jelas jalan. Untuk Bupati MBD, belum. Kita masih tunggu audit BPKP. Kita tidak gegabah,” kata Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan, sebelumnya.

Kasus ini sempat dituding sarat kepentingan politik,  karena diduga ikut menjerat  Benyamin Noach  yang kini terpilih menjadi Bupati Kabupaten yang berjuluk bumi kalwedo itu. Bahkan  sempat beredar  rekaman audio  upaya menghentikan perkara   melalui salah satu pejabat di Maluku dengan nilai uang sebesar Rp. 500 juta.

Seiring pengusutannya, sejumlah pemuda asal MBD yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (APP MBD) juga melakukan aksi demo mendesak Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus tersebut. Koordinator aksi demo APP MBD, Stevanus Termas  bahkan  ikut menyerahkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).  SP2D  ini diserahkan pemerintah Kabupaten MBD kepada PT Kalwedo untuk mencairkan  dana sebesar Rp10 miliar.

Ternyata dari total dana penyertaan modal tersebut, PT. Kalwedo hanya menerima Rp 1.500.000.000.  Sisanya diterima oleh sejumlah orang yang bekerja pada perusahaan tersebut, termasuk Benyamin Thomas Noach yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, yang dipercayakan untuk mengelola anggaran KMP Marsela.

Dana yang diterima PT Kalwedo yang tertuang dalam SP2D nomor 0776/SP2D/BUD/IV/2016, tanggal 25 April 2016 sebesar Rp 1,5 miliar. Dana itu dikirim ke rekening nomor 0511001095 atas nama PT Kalwedo pada Bank Maluku cabang Wonreli. Pengirimnya adalah, rekening nomor 12000006220202 atas nama pemerintah kabupaten MBD.

Sisa dana diterima masing-masing oleh Benyamin Thomas Noach, sesuai SP2D nomor 225/SP2D/BUD/ IV/2014, tanggal 16 April 2014. Dia menerima dana Rp 2 miliar. Dana itu dikirim ke nomor rekening nomor 0511001093. Dana tersebut ditransfer dari nomor rekening pemerintah kabupaten MBD.

Dana penyertaan modal berikutnya diterima oleh Christina Katipana sesuai SP2D nomor 110/SP2D/BUD/III/2013, tanggal 21 Maret 2013. Dana yang diterima sebesar Rp 4 miliar. Dia menerima melalui rekening nomor 0511001143.

Kemudian ada nama Jantje Dahaklory.  Sesuai bukti, Dahaklori menerima pencairan dana penyertaan modal sebanyak 3 kali, dengan rincian. SP2D nomor 067/SP2D/SKKPD/2012 tanggal 26 April 2012, sebesar Rp 1.500.000.000.Selanjutnya SP2D nomor 13/SP2D/SKKPD/ 2012, tanggal 12 Juli 2012, dengan dana sebesar Rp 500 juta dan SP2D nomor 36/SP2D/SKKOD/2012, tanggal 20 November 2012, dengan besar dana yang diterima yakni Rp 500.000.000.

Semua dana ditransfer ke rekening nomor 0511001045 dengan penerima Jantje Dahaklori. Semua pengeluaran dana penyertaan modal tercatat dalam daftar pencairan penyertaan modal Pemkab MBD Kepada PT. Kalwedo tanggal 25 Maret 2019, dan ditanda tangani oleh O. Kuara selaku Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten MBD.

Perusahaan ini bentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Pemerintah Kabupaten MBD, dengan tugasnya adalah untuk mengelola anggaran KMP Marsela. Namun seiring waktu, kapal yang sering melayari rute kabupaten MBD, kini karang dan tidak lagi beroperasi sejak 2016. Warga menemukan ada indikasi sejumlah orang memanfaatkan kondisi ini untuk mempreteli dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.

Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum di PT Kalwedo membuat laporan progress palsu pelayaran KMP Marsela. Mereka gerilya untuk mendapatkan tanda tangan sejumlah pihak, diantaranya syahbandar. Tanda tangan ini sebagai bentuk hukum kalau kapal masih beroperasi. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *