Tutupary: Polsek Teluk Ambon Harus Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Niko Reressy

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Penasehat Hukum Niko Reressy, Korban kekerasan secara bersama dan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Paskal CS dan Mey Parera, yakni Alfred Victor Tutupary, S.H, meminta pihak Polsek Teluk Ambon sesegera mungkin memproses dan menahan para terduga pelaku penganiayaan terhadap kliennya.

Penahanan bagi para terduga pelaku menurut Tutupary adalah bentuk keadilan kepastian hukum. Hal tersebut juga dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku kekerasan secara bersama.

Bagi Praktisi Hukum yang juga merupakan Ketua DPD Maluku Organisasi Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) itu, penahanan terhadap para terduga pelaku, harus dilakukan oleh Polsek Teluk Ambon agar menghindari pelaku melarikan diri juga agar mempercepat proses hukum yang dijalani.

Baginya penahanan terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan secara bersama dan Penganiayaan juga telah terkodifikasikan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

“Saya hanya minta pihak Polsek Teluk Ambon yakni Kanit Reskrim dan atau Penyidik untuk melakukan penahanan kepada terlapor sebagaimana tertuang dalam Bab V bagian Kedua pasal 21 poin 4 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” Pinta Pengacara yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum HUMANUM Perkumpulan itu.

Untuk diketahui, Minggu (17/3/2019) sekitar Pukul 13.30 WIT, bertempat di ruang SPK Polsek Teluk Ambon telah dilaporkaan Tindak Pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG Da PENGANIAYAAN sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHPidana dengan Nomor : LP/51/III/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Teluk Ambon Dan Nomor : LP/52/III/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Teluk Ambon, oleh Niko Reressy dengan terlapor Paskal Cs dan Mey Parera.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan pidana Kekerasan Bersama terhadap orang dan Penganiayaan kepada Niko Reressy, Sabtu (16/3/2019), bertempat di Pantai Kolam Susu Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon-Kota Ambon dan di Rumah Kerabat Pelapor di Negeri Rumah Tiga. Adapun Kejadian berawal saat Pelapor duduk-duduk di TKP sambil mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi bersama Terlapor (Paskal) Cs.

Entah bermula dari mana, terlapor dan pelapor cekcok dan secara tiba-tiba Terlapor berdiri dan mengeluarkan perkataan “kalo berani pukul beta” dan saat itu Pelapor langsung melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali pada bagian wajah Terlapor. Saat selesai melakukan pemukulan, Pelapor sempat langsung meminta maaf karena telah memukul Terlapor.

Namun karena tidak terima, Terlapor pergi meninggalkan TKP dan tidak berapa lama kemudian Terlapor datang bersama beberapa orang temannya dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap Pelapor.

Pelapor yang dianiaya hingga tercebur di laut itu, merasa terdesak dan pulang ke rumah kerabatnya di Negeri Rumah Tiga. Namun saat sampai di rumah kerabatnya, pelapor dibuntuti oleh kerabat Paskal Cs, yakni Mey Parera dan langsung melakukan pemukulan kurang lebih tiga kali di wajah Pelapor dan tendangan di perut pelapor.

Akibat dari perbuatan para Terlapor, Pelapor mengalami luka memar pada Bagian sekitar hidung, luka pada bagian bibir sebelah kiri bawah serta patah 2 (dua) buah gigi sebelah kiri. Polisi yang saat itu menerima laporan, langsung membuat Laporan Polisi, Membuat STPL dan membuat pengantar Visum Et Repertum. Dijadwalkan Hari ini Sabtu (23/3/2019) akan dilakukan pemeriksaan saksi terhadap perkara dimaksud. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *