Ungkap 6 Laporan Polisi, Polda Kepri Musnahkan 1,5 kg Sabu-Sabu dan Amankan 6.000 Daun Ganja Kering Dari 14 Tersangka

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Hadirkan masa depan Provinsi Kepulauan Riau, bebas dari narkoba dilakukan, Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepri dengan memusnakahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu  Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.636,47 gram atau serta 1,5 kg dan mengamankan 6.000 gram daun ganja kering.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu , dimusnahkan dengan cara di tuangan dalam air panas oleh Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, di dampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardth,S, bersama perwakilan BNNP Kepri, Bea Cukai, Kejaksaan, BPOM, LSM Granat dan Kuasa Hukum, Kamis (23/4/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, dalam rilisnya mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering, merupakan hasil pengungkapan kasus dari bulan Februari 2020 sampai bulan April 2020, berdasarkan 6 laporan Polisi. Dari pengungkapan 6 laporan polisi, personil Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 14 orang tersangka dengan barang bukti sabu dan daun ganja kering.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini secara serentak digelar oleh Polda Kepri dan Polres jajaran dalam rangka menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan 1441/Hijria. Hal ini tentu dapat dimaknai bahwa kegiatan Kepolisian yang sudah dan akan terus dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran Polres/Polresta dalam rangka memberikan rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan,”tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.809,61 gram, dilakukan pemusnahan sebanyak 1.636,47 gram, sisanya 149,14 gram dikirim ke labfor cabang Medan, dan untuk 24 gram untuk pembuktian di persidangan.

Sedangkan untuk barang bukti 6.000 gram daun ganja belum dilakukan pemusnahan karena masih menunggu ketetapan sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Batam

“Dari barang bukti yang kita sita dapat diasumsikan sebagai berikut bahwa 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah  1.809,61  gram sabu dikali 5 orang sama dengan 9.048 orang atau jiwa. Begitu juga hal nya dengan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 gram daun ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah,” 6000 gram daun ganja kering dikali 5 orang pengguna sama dengan 30. orang atau jiwa,”ungkap Harry.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan pengecekkan oleh Biddokkes Polda Kepri, dalam pengecekkan sampel tersebut terbukti bahwa serbuk kristal tersebut merupakan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas.

Kabid Humas Polda Kepri, juga menyampaikan ucapan “Marhaban Ya Ramadhan” dari Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., beserta staf dan jajaran, semoga dibulan suci ramadhan ini kita mampu meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama, meningkat seluruh ibadah-ibadah kita, mampu meningkatkan kedisiplin diri sehingga diakhir nanti kita mampu menurunkan penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Kepri.

“Bapak Kapolda Kepri juga mengharapkan selama menjalankan ibadah di bulan ramadhan dapat dimaknai dengan cara mendisiplinkan diri pribadi, tidak melakukan mudik dan tetap berada dirumah, melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan baik sholat tarawih, bermuhasabah, Nuzulul Quran sampai dengan nanti menjalankan ibadah Idul fitri untuk tetap dirumah. Sebagaimana anjuran Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. Dengan keyakinan yang besar serta ridho dari Allah SWT tentu nya kita mampu memutuskan rantai penyebaran Covid-19,” Himbau Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *