Site icon Cakra News

Ungkap 85 Kasus, Dit Resnartkoba Polda Kepri Ringkus 119 Tersangka Narkoba Dan Bakar Ribuan Gram Narkoba Berbagai Jenis

Kepri,CakraNEWS.ID- Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau, terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Komitmen tersebut, dibuktikan Dit Resnarkoba Polda Kepri dengan berhasil mengungkap 85 kasus tindak pindana periode 10 April hingga 21 Juni 2026. Dari 85 kasus yang di ungkap, sebanyak 129 orang tersangka, terdiri dari 119 laki-laki dan 10 perempuan, diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan bahan berbahaya berupa 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat 4.549,90 gram. Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan pelaku,”ungkap Direktur Dit Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, yang berlangsung di Mapolda Kepri, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan 30 orang tersangka yang telah memperoleh ketetapan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 4.286,17 gram sabu dari total 4.467,82 gram, 1.083 pieces etomidate dari total 1.106 pieces, 643,03 gram ganja dari total 668,03 gram, 2.794 butir ekstasi dari total 2.855 butir, 17,97 gram pecahan ekstasi dan 1.364,7 gram cairan etomidate dari total 1.370,7 gram,”tutur Kombes Pol. Suyono.

Kombes Pol. Suyono menegaskan, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, diperkirakan negara telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Kepri ‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana yang membutuhkan penanganan segera,” himbau Kabid Humas Polda Kepri.**CNI-01

Exit mobile version