Kepri,CakraNEWS.ID- Penyeludupan narkotika jaringan internasional Malaysia- Indonesia,melalui jalur laut berhasil di ungkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Dari pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinsial H alias A, berhasil di amankan personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol, Suyono, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/2026), menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika diilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Satu orang tersangka berinsial H alias A di amankan, di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika, berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan barang bukti narkotika tersebut, disimpan tersangka H alias A di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.
“Berawal dari tawaran pekerjaan dengan imbalan uang yang cukup besar, terduga pelaku diduga tergiur untuk menerima permintaan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi. Modus ini diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum,” ungkap Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. .
Ia mengatakan, modus operandi yang digunakan tersangka H alias A, yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan.
“Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ucap Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Ia menegaskan, untuk mempertanggung perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**CNI-01

