Ungkap Kasus PMII, Polisi Ringkus 2 Pelaku Penculik Anak Dibawah Umur Di Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus penculikan anak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diungkap oleh Satbrimob Polda Kepri bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Pengungkapan kasus penculikan anak di Kota Batam, berawal adanya informasi yang diterima oleh tim Sat Brimob Polda Kepri dari masyarakat, pada Rabu (12/2/2020) mengenai adanya kedatangan tamu dari Jakarta di daerah di Kavling Saguba, Sungai binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, yang diduga merupakan korban penculikkan anak yang terjadi di Jakarta Utara dan di bawa ke Kota Batam.

Setelah dikonfirmasi ke Polres Jakarta Utara bahwa benar telah ada Laporan Polisi di Jakarta Utara dengan nomor :LP/08/B/II/2020/PMJ/RESJU. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari data yang didapat tim melakukan pengeledahan dirumah tersebut diatas dan ditemukan 2 orang diduga pelaku penculikkan serta beberapa orang Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Pengungkapan tindak pidana penculikkan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal dapat terungkap berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antar Polres Jakarta Utara, Sat Brimob Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri. Diduga korban penculikan tersebut berasal dari Pademangan, Jakarta Utara, berinisial V seorang wanita berusia 13 tahun. Korban di bawa oleh dua orang pelaku masing-masing PM (19) perempuan dan MD (20) perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban,” ungkap Direktur Resrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto,yang didampingi Wadansat Brimob Polda Kepri, AKBP Dwi Yanto Nugroho S.IK, bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri dalam rilisnya kepada Wartawan, Kamis (13/2/2020)

Perwira tiga melati itu menuturkan, setelah dilakukan pengembangan bahwa ada tindak pidana lain yang terjadi yakni penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Kavling Saguba, Sungai binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

“Satu tersangka penampung Pekerja Imigran Indonesia Illegal (PMII) yang berhasil diringkus oleh Polisi di Kota Batam berinisial EB alias Enos, (39) warga Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Tersangka EB alias Enos di ketahui memiliki peranan sebagai pengurus dan penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang ditangkap pada tanggal 9 Februari 2020 di Ruko Prima Sejati Batam Center,”ungkap Darmanto.

Ia menuturkan, pelaku melakukan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan rumah penampungan untuk para PMI Illegal dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yaitu mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai Cleaning Service (Petugas Kebersihan) dikawasan perumahan.

“Dari kegiatan tersebut pelaku biasanya mendapat keuntungan dari agen di Malaysia sebesar 7000 rm, dan penempatan PMI secara ilegal oleh tersangka inisial EB alias Enos sudah dilakukan selama 2 tahun,” tutur Ditreskrimum Polda Kepri.

Lanjut dikatakannya, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 Paspor, 1 unit Handphone, 1 Buku Tabungan, 4 lembar bukti penarikan uang di ATM, dan 2 Kartu ATM.

“Tersangka penempatan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara illegal dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah). Dan untuk pelaku penculikkan dikenakan pasal Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,”Ucapnya

Ia menghimbau kepada masyarakat yang ada di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam, apabila dilingkungan tempat tinggalnya ada ditemukan kegiatan atau upaya perekrutan untuk dipekerjakan keluar negeri secara illegal, hendaknya segera melakukan kordinasi dan sampaikan informasi tersebut ke aparat terkait seperti, RT, RW, Lurah dan Bhabinkamtibmas yang ada di daerah-nya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *