UU Tenaga Kerja Dinilai Tidak Berpihak, KSBSI Maluku Gelar FGD

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, menggelar Forum Group Discussion (FGD), dalam rangka meninjau kembali implementasi undang-undang ketenagakerjaan yang belum berpihak terhadap kaum buruh sepenuhnya.

FGD yang menyoroti tema “Implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja serta Realisaasinya di Provinsi Maluku itu, dilaksanakan di Manise Hotel, Kota Ambon. Jumat (04 Maret 2022).

Pada kesempatan itu, Korwil KSBSI Maluku, Ev. Dimas Luanmase mengatakan, bahwa kurang lebih 80% anggotanya belum tersentuh oleh implementasi undang-undang nomor 21 tahun 2000, padahal kemewahan yang hingga saat ini kita nikmati, terjadi karena kerja keras kaum buruh.

“kita tahu bersama semua kemewahan yang kita nikmati saati terjadi karena keringat dari kaum buruh bekerja. tapi tidak ada keberpihakan pemerintah dalam peran jaminan kerja buruh,”kata Dimas.

Kemudian, kata Dimas, yang paling mendasar bahwa tidak ada jaminan sosial yang dimiliki kaum buruh, seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, padahal buruh merupakan mediator ekonomi.

“Padahal kita lihat presiden mengatakan melalui undang-undang untuk kemudian memberikan jaminan sosial secara menyeluruh untuk semua rakyat Indonesia termasuk kaum buruh, namun di Maluku tidak, dan mirisnya juga mereka tidak ditetapkan sebagai pekerja tetap hingga bertahun-tahun,”ungkap Dimas.

Untuk itu, tambah Dimas, patut berbagai pihak bersinergi melihat kesejahteraan buruh pasalnya, kesejahteraan suatu daerah itu tergantung dari pekerjanya, jika pekerja tidak sejahtera maka jangan berharap Maluku akan keluar dari kemiskinan.

“Kami telah berkomitmen mengembalikan kejayaan Maluku melalui kinerja KSBSI dengan cara memberdayakan kembali kaum buruh, sebab bila buruh telah mendapatkan kesejahteraannya, maka pemerintah setempat tidak akan direpotkan,”ucap Dimas.

Diketahui, FGD yang digelar itu juga menghadirkan para narasumber terkait yakni, Korcab SP BPJS Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Thomas Thenu, Kabid HI Disnaker Maluku, Egmon Sinay, S.Sos, MAP, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Maluku, HS. Rumondang Pakpahan, Dosen HTN/HAN Fakultas Hukum Unpatti, Merlien Irene Matitaputty, SH, MH, dan Wakil Dekan III FISIP unpatti, Dr. Paulus Koritetu, S.Sos, M.Si.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *