Wagub Maluku Barnabas Orno, Angkat Bicara Bantah Pernyataan “ Sopi Dilegalkan”

Pemerintahan

Maluku,CakraNEWS.ID- Wakil Gubernur Provinsi Maluku,Drs Barnabas Orno, angkat bicara membantah adanya pernyataan yang dimuat dimedia mengenai dilegalkankan Sopi yang merupakan minuman tradisional asal Maluku.

“Sebagai Wakil Gubernur maupun atas nama pribadi menyampaikan permohonan  maaf yang sebesar besarnya kepada semua pihak bahkan masyarakat Maluku pada umumnya, atas pernyataan saya dalam menjawab pertanyaan wartawan terhadap sebahagian masyarakat yang memproduksi dan menjual SOPI untuk kebutuhan Ekonomi keluarga, kemudian mereka dihukum dimana pernyataan Pers seakan saya menyatakan Sopi dilegalkan. Padahal maksud saya karena SOPI belum diatur dengan aturan sehingga tentu Ilegal kecuali sudah memiliki payung hukum apakah di Legalkan atau tidak di Legalkan. Tapi kemudian penjelasan saya tersebut saat ini menjadi konsumsi pemberitaan yg menimbulkan berbagai persepsi, untuk itu sekali lagi Saya (Drs.BARNABAS ORNO) menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya terhadap berbagai pihak,”ungkap Mantan Bupati Maluku Barat itu dalam pernyataan  disalah satu group Whatshap, Sabtu (22/6/2019).

Selain itu berkaitan dengan pernyataan dilegalkannya sopi, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno yang ditemui sejumlah Awak Media di Kota Ambon pada Kamis (20/6/2019) mengatakan, mendorong agar Sopi, minuman tradisional khas Maluku yang dibuat dari hasil penyulingan perahan pohon enau dan pohon kelapa dilegalkan.

“Saya dukung kalau Sopi itu dilegalkan. Begitu juga dengan payung hukumnya yang sementara diperjuangkan oleh DPRD Maluku,”tutur Orno

Ia mengatakan, dukungan tersebut harus didasarkan dengan payung hukum agar peredaran sopi berjalan teratur.

“Tidak ada bedanya sopi dengan cap tikus dari Manado, Sulawesi Utara. Tapi harus ada peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dan peredaran minuman itu,” Ucapnya.

Orno juga menghimbau, kepada warga Maluku yang sering memproduksi sopi sebagai lahan penunjang kebutuhan ekonomi keluarga agar dapat mencermati payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) agar pengelolaan dan peredaran sopi terorganisir secara baik.

“Sopi ini merupakan simbol adat yang dilecehkan karena salah dikonsumsi, sehingga membuat mabuk dan sering memicu terjadinya tindakan kriminal. Dan sebenarnya yang harus diproses hukum adalah para pemabuk dan bukan penjual,” Ungkapnya.  (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *