Waka Polda Kepri, Pimpin Pemusnahan Ribuan Gram Sabu-Sabu, Ganja Dan Pil Ekstasi

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Sebagai salah satu jalur pintu masuk narkotika di Indonesia, seruan memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kepulaun Riau, terus di tingkatkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Alhasil tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, selama kurun waktu 2 bulan, terhitung Desember 2019 hingga Januari 2020,tercatat sebanyak 7 Laporan Polisi dengan 17 tersangka berhasil di amankan.

“Dari 17 orang tersangka yang berhasil diringkus oleh personil Ditresnarkoba Polda Kepri, 2 orang diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan 15 orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia,”ungkap Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM Granat, kepada Wartawan dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolda Kepri,Senin (12/2/ 2020).

Waka Polda menuturkan, dari tangan ke-17 orang tersangka yang berhasil diamankan, Polisi menyita ratus kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering dan puluhan ribu pil ekstasi. Dan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi, akan  dilaksanakan pemusnahan diantaranya:

Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan saat ini tercatat, sabu-sabu sebanyak  25,433 gram, yang dimusnahkan sebanyak 24,966,9 gram  dan sisinya 218,6 gram dikirim untuk diuji di Lab Forensik Polri di Medan dan 247,5 gram untuk pembuktian persidangan.

Untuk pil ekstasi sebanyak 30,989 butir, yang dimusnahkan sebanyak 30,780 butir, sisa 205 butir akan di kirim ke Labfor Medan dan 4 butir ekstasi untuk pembuktian di persidangan.

Untuk ganja yang dimusnhakan sebanyak 5.155,42 gram, yang dimusnahkan sebanyak 5.155,42 gram, 52 gram dikirim ke Labfor Medan dan 620 disisakan untuk pembuktian di persidangan.

“Sebagian besar tersangka merupakan warga Negara Indonesia dan patut kita prihatin dan sedih melihat kondisi seperti ini, karena para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan Negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh Bangsa dan Negara,” tegas Wakapolda Kepri.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, dari tujuh Laporan Polisi dengan rincian sebagai berikut Laporan Polisi nomor: LP-A/110/ XII/2019/Spkt-Kepri, tanggal 23 Desember 2019, dengan tersangka inisial FP alias MN dan AD alias AM dengan TKP Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau Desa, Mantang Lama Kec. Mantang Kabupaten Bintan.

Laporan Polisi nomor :LP-A/02/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 4 Januari 2020 dengan tersangka Inisial RP, P, EM, M, MR, RJ dengan TKP lampu merah Simpang Gelael Kota Batam.

Laporan Polisi nomor:LP-A/07/I/ 2020/Spkt-Kepri Tanggal 8 Januari 2020 dengan tersangka Inisial S Bin M dan MR Bin R dengan TKP di Perairan Pulau Pemping Kec. Belakang Padang Kota Batam.

Laporan Polisi nomor : LP-B/02/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 9 Januari 2020 dengan tersangka Inisial J dengan TKP di Pintu Pemeriksaan X-Ray Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.

Laporan Polisi nomor : LP-A/08/I/2020/ Spkt-Kepri Tanggal 9 Januari 2020 dengan tersangka Inisial AH alias WA bin BJ dengan TKP di Jl. Pelita IV Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Laporan Polisi nomor : LP-A/10/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 16 Januari 2020 dengan tersangka Inisial DG alias B bin D dan J alias J bin J dengan TKP Di Perairan Laut Depan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam. Dan Laporan Polisi nomor : LP-A/14/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 21 Januari 2020 dengan tersangka Inisial AJ alias J, J dan G alias J. Di samping pangkalan ojek Spbu Tiban III Kel. Patam Sekupang Kota Batam jelas Wakapolda kepri.

“Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,”Pungkasnya. (CNI-01)

Berikut Video:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *