Site icon Cakra News

Walikota Ambon Ingatkan Etika Kritik di Ruang Publik 

Ambon, Maluku – Walikota Ambon Bodewin Wattimena menanggapi tudingan aktivitas ilegal yang disebarkan oleh sejumlah aktivis kota melalui media sosial dan WhatsApp Group (WAG) besar di Maluku.

Tanggapan itu langsung melalui akun Facebook pribadinya pada, Selasa (27/01).

Ia menekankan bahwa kritik publik harus berbasis fakta dan tidak boleh menyerang nama baik seseorang tanpa bukti.

Dalam pernyataannya, Walikota menyatakan bahwa kebebasan berpendapat tidak memberi hak untuk membangun narasi sepihak terkait pejabat publik maupun aktivitas yang belum terbukti.

Ia menegaskan prinsip asas praduga tak bersalah, yang berlaku bagi semua warga negara, termasuk pejabat publik.

“‘Tangkap dan penjarakan’ hanya tepat ditujukan kepada mereka yang telah terbukti bersalah melalui keputusan hukum yang berkekuatan tetap, bukan berdasarkan dugaan atau opini di media sosial,” ujar Walikota.

Ia juga meluruskan istilah yang kerap disalahpahami, yakni gratifikasi dan retribusi. Menurut Walikota, gratifikasi adalah pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara karena jabatannya, sedangkan retribusi adalah pembayaran atas jasa atau izin kepada pemerintah sebagai lembaga, bukan individu.

Walikota menekankan bahwa tudingan yang tidak berbasis fakta bisa menjadi upaya pembunuhan karakter, bukan sekadar kritik.

Ia mencontohkan kasus yang dikaitkan dengan seorang warga, Mujahidin Buano, yang disebut menerima sesuatu dari pengelola tambang.

Hal itu baru relevan sebagai gratifikasi jika diterima oleh penyelenggara negara.

“Sebagai masyarakat Ambon, mari kita menghargai hak setiap orang, termasuk hak saya sebagai pejabat publik, untuk tidak diserang atau dinarasikan secara sepihak.”

“Kritik yang konstruktif selalu diterima, tetapi tuduhan yang belum terbukti harus dihindari. Beta Par Ambon, Ambon Par Samua,” kata Walikota.

Pernyataan ini muncul setelah tudingan aktivitas ilegal tersebar luas di Facebook dan grup WhatsApp lokal, menimbulkan perhatian publik dan menuntut klarifikasi dari pemerintah kota.***

Exit mobile version