Ambon, CakraNEWS.ID– Warga bersama perangkat Desa (Negeri) Wolu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, mendesak Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Amir Awath, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Penjabat Kepala Desa Wolu, Maja Leuli.
Desakan tersebut muncul menyusul berbagai persoalan yang dinilai mencederai tata kelola pemerintahan desa, mulai dari dugaan pemotongan gaji perangkat desa, pemberhentian sepihak staf, hingga pelaksanaan pembangunan yang tidak transparan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, polemik bermula sejak Maja Leuli menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Wolu pada pertengahan 2024.
Saat itu, diduga terjadi pemotongan gaji terhadap tujuh orang perangkat desa dengan alasan pengadaan alat tulis kantor (ATK) serta perlengkapan pendukung kantor desa, seperti mikrofon, ampli, dan tiga unit pengeras suara (toa).
Sejumlah perangkat desa menyebutkan, pemotongan gaji tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan internal, dengan janji bahwa dana akan dikembalikan pada pencairan berikutnya.
Bahkan, Penjabat Kepala Desa disebut sempat menggaransikan pengembalian dana tersebut, termasuk kesediaan membuat nota atau kwitansi utang.
Namun, hingga pencairan berikutnya dilakukan, janji pengembalian tersebut tidak pernah direalisasikan.
Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melakukan penagihan secara formal, namun Penjabat Kepala Desa menolak mengembalikan dana dan dinilai mengingkari kesepakatan awal.
Dalam beberapa kesempatan, Penjabat Kepala Desa bahkan disebut tidak mengakui adanya pemotongan gaji tersebut. Di sisi lain, kepada pihak tertentu, yang bersangkutan justru mengakui adanya peminjaman dana, dengan alasan telah “dikembalikan” melalui pembayaran iuran BPJS yang disebut mengalami kenaikan.
Alasan tersebut dibantah perangkat desa karena tidak pernah disepakati sebelumnya.
Upaya penyelesaian terus dilakukan oleh perangkat desa, termasuk mengusulkan mekanisme penggantian dana pemotongan gaji.
Namun seluruh usulan tersebut ditolak. Situasi semakin memanas setelah Penjabat Kepala Desa secara sepihak memberhentikan sementara sejumlah perangkat desa dengan alasan dianggap melawan perintah.
Para perangkat desa membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah melawan perintah, selama kebijakan yang dijalankan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian sementara itu dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan memperkeruh suasana pemerintahan desa.
Selain persoalan gaji dan pemberhentian perangkat, warga Desa Wolu juga menyoroti sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Salah satunya adalah proyek penggusuran jalan tani dengan nilai anggaran sekitar Rp135 juta. Proyek tersebut direncanakan sepanjang tiga kilometer, namun realisasi di lapangan disebut hanya sekitar dua kilometer lebih. Warga mempertanyakan kejelasan sisa anggaran yang tidak terealisasi.
Pembangunan gorom-gorom juga dinilai bermasalah. Warga menduga adanya indikasi markup, termasuk belum adanya prasasti proyek hingga saat ini, meskipun anggaran pembangunannya disebut telah dialokasikan.
Selain itu, pembangunan jalan lingkungan dan gorong-gorong juga menuai sorotan. Dalam kegiatan tersebut terdapat anggaran pengawasan, namun warga dan perangkat desa mengaku tidak pernah melihat pelaksanaan pengawasan maupun manfaat dari anggaran tersebut.
Akumulasi berbagai persoalan ini memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Wolu. Warga menilai diperlukan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah guna mencegah konflik berkepanjangan di tingkat desa.
Atas dasar itu, warga dan perangkat Desa Wolu secara terbuka mendesak Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Amir Awath, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Kepala Desa Wolu.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, melindungi hak-hak perangkat desa, serta menjaga transparansi dan kepercayaan publik dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.***

