WNA Asal Myanmar, Ditemukan Tewas Membusuk di Pantai WE- Malra Provinsi Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEW.ID– Aung Ko Win alias Tin Ko Win (25 tahun) warna negara asing berkebangsaan Myanmar, ditemukan tewas membusuk dan terdampar di pesisir pantai perbatasan perairan Desa Hoko dan Desa Tamngil Nuhuyaan, Kecamatan Kei Besar bagian Selatan,Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Rabu (9/1/ 2019).

Saat ditemukan jasad tubuh pemuda berkebangsaan Myamar tersebut mulai membusuk dengan sekujur tubuh dipenuhi pasir.

Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID, dari sumber Polres Malra, Kamis (10/1/ 2019) mengungkapkan, penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki yang diketahui bernama Aung Ko Win alias Tin Ko Win, pertama kali ditemukan oleh Dadi Rahakbauw pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 07.30 WIT.

Dadi yang saat itu tengah dalam perjalanan melintasi perairan dari Desa Hako menggunakan Speed Boath nya menuju Desa Tamangil Nuhuyanat sontak kaget saat melihat sesosok mayat yang dilihatnya sekitar 50 meter dalam posisi tengkurap di pesisir pantai WE.

Melihat sesosok mayat yang terlihat dalam kondisi tengkurat di atas pesisir pantai WE , membuat saksi (Dadi-red) tetap melanjutkan perjalanannya menuju Desa Tamangil Nuhuyanat dan memberitahukan kepada beberapa warga Desa mengenai sosok mayat yang dilihatnya di pantai WE.

“Untuk memastikan sosok mayat yang dilihatnya itu, Dadi Rahakbuw yang ditemani 3 warga Desa Tamangil Nuhuyanat, lantas bergerak menuju ke pantai WE. Sesampainya di tempat pantai WE saksi bersama beberapa warga Desa Tamangil Nuhuyanat, kaget melihat sesosok mayat lelali yang telah membengkak dan mulai membusuk,” jelas Sumber Mapolres Malra yang enggan namanya di publikasi itu

Sumber mengatakan,melihat adanya sosok mayat yang mulai membusuk warga sekitar kemudian memberitahui informasi tersebut ke pihak Polsek Kei Besar.

Mendapati laporan dari warga mengenai temuan mayat yang di Pantai WE, sekitar pukul 09.00 WIT, pihak Polsek Kei Besar yang  tiba di tempak kejadian perkara, kemudian meminta warga untuk bersama-sama tim medis mengevakuai jasad korban ke Puskesmas Sathean yang dikawal oleh anggota Polsek Kei Besar bersama Personil Mapolres Malra.

“Pukul 15.00 WIT,  jenasah korban kembali di bawa dari Puskemas Sathean ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur, guna di lakukan otopsi terhadap mayat oleh pihak RSUD dan Satreskrim Polres Malra,” tutur Sumber.

Sumber mengatakan, selain itu informasi dari pasangan suami istri Brenda Jamlean (37 tahun) dan Abu Jamlean (49 tahun)  warga Desa Sathean, Kecamatan Kei Kecil, dalam keteranganya kepada pihak penyidik Satreskrim Mapolres Malra, mengakui mayat laki-laki yang ditemukan warga Kei Besar Selatan di pantai WE, merupakan salah seorang penjaga bagan milik mereka yang sedang dicari mereka lantaran menghilang selama 7 hari.

Kronologi hilangnya korban hingga ditemukan mulai membusuk di pesisir pantai WE, Kecamatan Kei Besar Selatan, berawal ketika korban yang saat itu berpamitan  dari kedua majikannya, pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 19.00 WIT  untuk berangkat menuju ke Bagan (penangkaran ikan) di perairan Desa Sathean.

Namun hingga keesokan harinya korban tidak kembali kerumah, membuat majikan korban beserta warga Sathean pergi mencari korban di lokasi bagan namun tidak kunjung menemukan keberadaan korban.

Korban yang dicari selama 7 hari oleh majikannya bersama warga Desa Sathean, tidak kunjung juga menemukan keberadaan korban. Korban baru ditemukan oleh warga, pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 07.15 WIT, di Perairan Kei Besar Selatan oleh warga Desa Hoko  dengan kondisi tubuh yang sudah membusuk.

” Korban tidak memiliki visa serta nomor paspord. Korban dulu  merupakan Anak Buah Kapal (ABK) dari salah satu kapal ikan asal Myanmar. Sebelum meninggal Korban sudah melaporkan dirinya ke Imigrasi Kota Tual serta korban menunggu hasil dari Imigrasi untuk di pulangkan ke Myanmar. Korban dulunya beragama Hindu namun sekarang korban sudah berpindah keyakinan ke agama Islam,” tutur Sumber. (CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *