Site icon Cakra News

Berkah HUT RI ke-80, Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi dan Hadiah Lomba

Masohi, CakraNEWS.ID– Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 tahun ini menjadi berkah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, melalui pemberian remisi dan hadiah perlombaan semarak HUT RI, Minggu (17/8).

Sejumlah hadiah yang diterima para narapidana menjadi salah satu bukti perwujudan sistem pemasyarakatan.

“Momen HUT RI tahun berbeda dengan tahun sebelumnya. Bukan cuma Remisi Umum saja yang diberikan Negara setiap tanggal 17 Agustus, tetapi juga ada Remisi Dasawarsa,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Wahai, Tersih Victor Noya.

Dikatakannya, remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

“Terakhir remisi dasawarsa diberikan tahun 2015, nanti ditahun 2035 baru ada lagi remisi dasawarsa. Oleh karena itu tahun 2025 ini menjadi berkah bagi warga binaan. Bukan hanya remisi, tapi ada juga hadiah lainnya dari perlombaan yang telah kami sediakan dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan tahun ini,” tambah Tersih.

Tahun ini sebanyak 32 Warga Binaan Lapas mendapatkan Remisi Umum I dan 38 orang menerima Remisi Dasawarsa I.

“Pemberian remisi ini diberikan bagi mereka yang telah berkelakuan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif.”

Tahun ini tidak ada yang mendapatkan Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa II yang artinya langsung bebas, tetapi mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Dasawarsa I yang berarti masih melanjutkan proses pembinaan tapi sudah semakin berkurang masa pidananya,” terang Tersih.

Penyerahan Remisi Lapas Wahai tahun ini berpusat di Lapangan Merdeka Negeri Wahai dimana sebelumnya dalam Upacara Detik-detik Proklamasi, Kalapas Wahai didaulat sebagai Pembaca Proklamasi.

Camat Seram Utara, Ahmad Syaiful Ohorella, yang menyerahkan remisi berupa Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada dua orang perwakilan narapidana, menyampaikan harapannya.

“Selamat kepada kedua Saudara, semoga akan menjadi pribadi yang lebih baik saat bebas nanti,” kata Ohorella.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku dalam keterangan pers mengatakan Tahun 2025 ini sebanyak sebanyak 996 Warga Binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Maluku mendapatkan remisi umum, dan 1042 warga binaan mendapat remisi dasawarsa.

Rincian 996 orang itu terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 977 Narapidana, Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 5 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana I kepada 14 Anak Binaan.

Sedangkan untuk Jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi Dasawarsa sebanyak 1042 orang terdiri dari Remisi Dasawarsa I sebanyak 1004 orang, Remisi, Dasawarsa II atau langsung bebas sebanyak 4 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I sebanyak 32 orang dan Remisi dasawarsa Pidana Denda II atau langsung bebas sebanyak 2 orang.

“Selain Remisi Umum dan Dasawarsa diperoleh juga Remisi Tambahan yang diberikan kepada Narapidana yang membantu program pembinaan sebagai Pemuka di Lapas dan Rutan. Untuk tahun ini diberikan kepada 23 Narapidana,” jelas Ricky.

Euforia di Lapas Wahai pun semakin semarak dengan pemberian hadiah kepada warga binaan yang memenangkan sejumlah perlombaan yang digelar tiga hari jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80.***

Exit mobile version