Site icon Cakra News

BGW Kawal Perlindungan Hak Adat Maluku, DPRD Siapkan Perda Payung untuk Negeri-Negeri Adat

Ambon, CakraNEWS.ID— Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW), menegaskan komitmennya mengawal penguatan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Maluku melalui pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum atas hak-hak adat, wilayah petuanan, serta eksistensi negeri-negeri adat.

Pernyataan tersebut disampaikan Benhur Watubun saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digelar anggota DPD RI asal Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, di Cafe Ujung JMP Ambon, Selasa (21/7/2026).

Menurut BGW, forum tersebut menjadi momentum penting untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membahas masa depan masyarakat hukum adat yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait penguasaan tanah dan hutan adat.

Ia menilai persoalan masyarakat hukum adat semakin mendesak untuk ditangani di tengah pelaksanaan berbagai proyek pembangunan dan program strategis yang seringkali menimbulkan konflik pemanfaatan ruang serta klaim atas wilayah adat.

“Masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” kata Watubun.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, masyarakat hukum adat di Maluku hingga kini tetap hidup, berkembang, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, negara dinilai perlu segera menghadirkan kepastian hukum melalui Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang telah lama diperjuangkan berbagai kalangan.

Selain mendorong lahirnya regulasi di tingkat nasional, BGW mengungkapkan DPRD Provinsi Maluku juga tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai instrumen hukum yang memperkuat perlindungan masyarakat adat di daerah.

Menurutnya, rancangan perda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD melalui Komisi I dan telah melewati tahapan studi awal. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar uji publik dengan melibatkan para raja, Latupati, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga para aktivis untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

“Kami ingin seluruh stakeholder hadir dalam satu ruang bersama untuk menyempurnakan substansi perda ini, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai perda payung bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

BGW menegaskan, kehadiran perda tersebut bukan hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat, tetapi juga menjadi landasan agar setiap kebijakan pembangunan dan investasi di Maluku tetap menghormati hak-hak adat serta melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Ia menambahkan, penguatan regulasi akan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai mitra strategis pembangunan yang memiliki hak untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri.

“Dengan adanya pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun perda, maka setiap kebijakan pemerintah akan menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi yang semestinya sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek,” tegasnya.

Melalui langkah tersebut, DPRD Maluku di bawah kepemimpinan BGW menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. ***

Exit mobile version