Site icon Cakra News

Boy Latuconsina Bicara Isu Adat, Negara Dinilai Masih Berutang pada Masyarakat Hukum Adat Maluku

Ambon, CakraNEWS.ID— Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, menegaskan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus menjadi agenda prioritas negara sebagai wujud keadilan bagi komunitas yang telah menjaga identitas, budaya, dan kedaulatan wilayah jauh sebelum Indonesia merdeka.

Penegasan tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Boy Latuconsina saat membuka diskusi bertema “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” di Cafe Ujung JMP Ambon, Selasa (21/7/2026). Kegiatan itu dihadiri para raja negeri adat, pimpinan DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah.

Dalam sambutannya, Boy menekankan bahwa isu perlindungan masyarakat hukum adat bukan sekadar wacana akademik, melainkan perjuangan nyata untuk memastikan masa depan masyarakat adat memperoleh jaminan hukum yang kuat dan berkelanjutan.

“Tema ini bukan sekadar simbolik atau diskusi akademis, tetapi menyangkut masa depan masyarakat adat yang telah menjadi bagian penting dari sejarah, identitas, dan kehidupan sosial masyarakat Maluku. Ini harus kita bela, kita perhatikan, dan kita perjuangkan,” tegasnya.

Menjelang 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Boy menilai masih banyak masyarakat hukum adat yang belum mendapatkan perlindungan secara optimal. Padahal, menurutnya, negeri-negeri adat memiliki kontribusi besar dalam sejarah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menyebut negara memiliki utang sejarah yang belum sepenuhnya ditunaikan kepada masyarakat adat. Sebab jauh sebelum Indonesia berdiri, masyarakat adat telah memiliki sistem pemerintahan, hukum, batas wilayah, serta tata kelola kehidupan yang berjalan secara mandiri.

“Jauh sebelum negara ini ada, masyarakat adat sudah memiliki pemerintahan, batas wilayah, hukum, dan tata kelola sendiri. Setelah 80 tahun Indonesia berdiri, negara tidak boleh mengabaikan keberadaan mereka,” ujarnya.

Selain terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di tingkat nasional, Boy mengaku kini memberi perhatian khusus terhadap upaya menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Maluku.

Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan pembentukan tim kecil yang terdiri dari unsur DPRD, akademisi, tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun konsep perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku. Tim tersebut akan bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah sebagai dasar penguatan pengakuan serta perlindungan masyarakat adat.

“Kita harus mulai dari sekarang. Kita bentuk tim yang bekerja secara serius agar lahir regulasi yang mampu melindungi identitas, wilayah, budaya, sejarah, hingga hak-hak masyarakat hukum adat,” katanya.

Boy juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan regulasi terkait masyarakat hukum adat. Namun menurutnya, peluang tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh banyak daerah.

Karena itu, ia mendorong setiap negeri adat memiliki regulasi yang secara jelas mengakui eksistensi masyarakat adat, termasuk struktur pemerintahan adat, mata rumah, wilayah petuanan, rumah adat, situs sejarah, ritual budaya, serta berbagai aset adat lainnya.

Menurut Boy, pengakuan yang kuat melalui regulasi akan mempertegas posisi masyarakat adat dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari sengketa wilayah hingga pengelolaan sumber daya alam.

Di akhir sambutannya, Boy mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan forum diskusi tersebut sebagai titik awal konsolidasi bersama dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Maluku.

“Kecintaan kepada Indonesia harus diwujudkan melalui keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat yang telah menjaga warisan leluhur dan menjadi bagian penting dari sejarah bangsa,” pungkasnya.***

Exit mobile version