Site icon Cakra News

Dewan Adat Maluku Harus Segera Terbentuk, Senator Paulus Finsen Mayor Ingatkan Pemprov

Jakarta,– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Komite I, Paulus Finsen Mayor, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar segera membentuk Dewan Adat Maluku dengan dukungan anggaran sebesar Rp5 miliar.

Lembaga ini dinilai penting sebagai wadah besar bagi masyarakat adat di Maluku dalam menjaga eksistensi, hak tanah, serta nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Paulus, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Papua, menegaskan bahwa keberadaan lembaga adat telah terbukti berperan strategis dalam memperkuat posisi masyarakat adat.

Ia mencontohkan Papua, yang melalui penguatan struktur adat berhasil melahirkan Dewan Adat Papua dan mendorong lahirnya kebijakan Otonomi Khusus (Otsus).

“Orang Maluku dulu yang datang mengajar orang Papua. Di Papua, struktur adat kuat hingga terbentuk Dewan Adat Papua. Lalu mengapa di Maluku tidak bisa dibentuk Dewan Adat? Ini penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat,” ujar Paulus di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, Paulus menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan Dewan Adat Maluku sangat kuat.

Hal itu sejalan dengan Pasal 18B UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.

“Jika struktur adat di Maluku dibangun, itu akan menjadi kekuatan besar dalam menjaga tanah adat sekaligus keberlanjutan eksistensi masyarakat adat Maluku. Negara pasti memperhitungkan itu,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa fenomena abad ke-21 justru menunjukkan ketahanan masyarakat adat dalam menjaga tatanan pemerintahan adat, hukum adat, serta struktur kepemimpinan yang berakar dari negeri atau desa hingga para raja.

“Karena itu saya mendesak Gubernur Maluku segera menyiapkan Rp5 miliar untuk membentuk Dewan Adat Maluku. Jika pemerintah serius menjaga masyarakat adat, langkah ini harus segera direalisasikan,” pungkasnya.***

Exit mobile version