Site icon Cakra News

Di Balik Pindahnya Kantor di SBB, Ada Masalah Aset yang Mendesak

Piru, CakraNEWS.ID– Perpindahan operasional sejumlah instansi pelayanan publik dari Kota Piru ke wilayah lain di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Namun di balik kebijakan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan, yakni sengketa aset daerah yang telah berlangsung menahun.

Hal ini disampaikan oleh Jamadi Darman, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan mantan Anggota DPRD SBB.

Ia menilai, perpindahan sejumlah kantor bukanlah tanpa alasan, melainkan langkah taktis pemerintah untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah ketidakpastian status hukum lahan.

Menurut Jamadi, persoalan aset di SBB bukan sekadar isu biasa, melainkan warisan kompleksitas masa lalu yang membutuhkan penanganan serius, teliti, dan berbasis hukum.

“Ini bukan soal sederhana atau sekadar polemik. Ada persoalan administratif dan hukum yang harus diselesaikan dengan cara yang tepat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah aset tidak boleh didorong oleh tekanan politik atau opini publik semata, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan terukur.

Jamadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para tokoh politik, untuk tidak memperkeruh situasi, melainkan bersama-sama mencari solusi demi kepentingan daerah.

“Pa Sam, mari katong bangun Saka Mese Nusa secara bersama-sama,” ucapnya.

Ia menambahkan, kritik dalam demokrasi adalah hal yang wajar, namun dalam kondisi saat ini dibutuhkan kedewasaan semua pihak untuk menjaga stabilitas daerah.

“Mari duduk bersama membicarakan solusi, karena stabilitas ibu kota adalah untuk kebaikan kita semua, par katong bae samua, ketimbang sekadar berbalas pantun di media,” tegasnya.

Terkait perpindahan instansi, Jamadi menjelaskan bahwa relokasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Waimital merupakan langkah sementara agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat tidak terhenti akibat sengketa lahan yang belum terselesaikan.

“Ini solusi jangka pendek agar pelayanan tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, perpindahan Kantor DPRD SBB ke Kairatu disebabkan oleh kondisi fisik gedung yang mengalami kerusakan berat dan membutuhkan renovasi total demi keselamatan serta kelancaran tugas-tugas legislasi.

“Ini bukan soal kehilangan aset, tetapi upaya menjaga fasilitas daerah agar tetap layak digunakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jamadi mendorong Pemerintah Daerah SBB untuk segera mengambil langkah strategis berbasis regulasi guna menyelesaikan persoalan aset secara menyeluruh. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk melakukan pendataan dan sertifikasi ulang seluruh aset tanah di Piru.

Selain itu, ia menekankan pentingnya melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pendamping hukum melalui kerja sama resmi dengan Kejaksaan Negeri, guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.

Ia juga mendorong percepatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait mekanisme hibah atau tukar-menukar aset (ruislag), serta membuka opsi jalur pengadilan apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Menurutnya, langkah hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi persoalan di kemudian hari, termasuk dalam penggunaan anggaran daerah.

Jamadi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tetap bekerja dalam koridor hukum, bukan di bawah tekanan politik. Dengan dukungan semua pihak, ia optimistis persoalan aset di SBB dapat segera diselesaikan dan penataan Kota Piru sebagai pusat pemerintahan dapat kembali berjalan optimal.

“Kalau kita fokus pada solusi dan mengikuti aturan, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan demi masa depan daerah yang lebih baik,” pungkasnya.***

Exit mobile version