Piru, CakraNEWS.ID— Isu pengelolaan aset membayangi pemindahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke wilayah Kairatu. DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pun mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghindari potensi pelanggaran administrasi dan kerugian daerah.
Anggota DPRD SBB, Ridal Kaisupy, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan ketentuan BPK yang melarang penggunaan anggaran, baik untuk pembangunan maupun sewa gedung, apabila aset belum tercatat resmi sebagai milik daerah.
“Pemindahan kantor BPN ke Kairatu harus dipastikan tidak mengulang persoalan lama. Jika status aset belum jelas, maka penggunaan APBD berpotensi melanggar aturan,” ujar Ridal melalui sambungan WhatsApp, Jumat (3/4/2026).
Ia menilai, pengalaman pemindahan sejumlah kantor pemerintah sebelumnya ke Kairatu, seperti kantor PU dan DPRD, menjadi pelajaran penting karena masih menyisakan persoalan administrasi aset yang belum tuntas hingga kini.
Menurutnya, larangan dari BPK mencakup seluruh pembiayaan yang bersumber dari APBD, termasuk biaya sewa gedung, jika tidak didukung kejelasan status kepemilikan secara hukum.
Ridal juga menyoroti kasus kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang disebut masih menghadapi persoalan serupa terkait aset.
Lebih jauh, ia mempertanyakan sejumlah bangunan pemerintah di Kota Piru yang dibangun menggunakan anggaran negara, namun berujung menjadi milik perseorangan akibat tidak adanya dokumen kepemilikan lahan yang sah.
“Pemerintah harus memastikan setiap pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai program berjalan di atas lahan bermasalah atau sengketa,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset, khususnya dalam proses pemindahan kantor BPN ke Kairatu, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan daerah di kemudian hari.***

