Site icon Cakra News

Di Hadapan Sidang KKEP, Bripda Mesias Victoria Siahaya Akui Perbuatan Dan Minta Maaf Ke Keluarga Korban

Maluku,CakraNEWS.ID- Sidang kode etik, kasus penganiayaan berujung meninggal dunia pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, dengan tersangka oknum Anggota Satbrimob Polda Maluku, Brigadir Dua (Bripda) Polisi, Mesias Victoria Siahaya digelar Kepolisian Daerah Maluku.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Maluku, dengan tersangka Bripda MS, di pimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku, Kombes Pol, Indera Gunawan, selaku Ketua Majelis.

Dalam persidangan KKEP, Bripda, Mesias Victor Siahaya, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Dengan suara bergetar, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS di hadapan sidang.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob, yang menurutnya telah tercoreng akibat perbuatannya.

“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Bripda MS turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kei di Tual, serta menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa sidang etik hanya merupakan salah satu mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Sementara itu, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini menjadi penting di tengah sorotan publik yang menuntut agar aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana diproses secara transparan, tanpa perlakuan khusus. Kepolisian menekankan prinsip equality before the law—bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Kasus Tual tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana individual, tetapi juga menjadi barometer komitmen institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Dalam konteks nasional, penanganan kasus ini dinilai krusial untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi impunitas aparat.

Polda Maluku menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik. Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra institusi.

“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” tegas pernyataan resmi Polda Maluku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum bukan hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga dari keberanian institusi menindak tegas anggotanya sendiri ketika terbukti bersalah.**CNI-01

Exit mobile version