Ambon, CakraNEWS.ID- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS, NRP 03070871, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT.
Anggota yang menjabat sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku itu menjalani sidang etik di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan sidang digelar sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.
“Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggaran Bripda Mesias Victoria Sahaya NRP 03070871, jabatan Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku,” ujar Rositah kepada wartawan.
Ia menegaskan, mekanisme persidangan etik mengatur pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan tertutup untuk menjaga objektivitas proses.
“Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan. Sedangkan proses pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 10 saksi hadir langsung, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban, Nasri Karim Tawakal. Selain itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring melalui Zoom.
“Untuk agenda pemeriksaan pada siang hari ini, saksi yang hadir langsung sebanyak 10 orang, dan ada empat saksi yang memberikan keterangan secara daring. Jadi sementara mungkin itu informasi yang bisa kami update. Nanti kami minta kesabaran rekan-rekan. Mohon doanya mudah-mudahan proses sidang dapat berjalan lancar dan tentunya akan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,” kata Rositah.
Turut hadir dalam ruang sidang ayah korban Rijik N. Vikri Tawakal. Pengawasan eksternal juga dilakukan oleh Kepala Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M. Sangaji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Baihaja Tualeka.
Komisi sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat, serta anggota Komisi, Kompol Izaac Risambessy. Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Kota Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan proses hukum dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Proses pidana tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku dan berjalan secara paralel.
Pada momentum buka puasa bersama di Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026), Kapolda Maluku Dadang Hartanto memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada Bripda MS.
“Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut.
“Saya sebagai pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku yang merasa terganggu serta prihatin atas kejadian ini,” ujarnya.
Kapolda memastikan proses pidana terhadap tersangka dipercepat dengan target pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan paling lambat Rabu (25/2/2026).
Hingga berita ini dipublikasikan, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Mesias Victoria Sahaya masih berlangsung.**CNI-02

