Site icon Cakra News

Dinas Pendidikan Ambon Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SD Negeri 32, Siap Bawa ke Inspektorat

Ambon, CakraNEWS.ID— Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 32 Ambon kini menjadi sorotan serius Dinas Pendidikan Kota Ambon. Tim khusus yang dipimpin Plt. Sekretaris Dinas, Dra. Yanti Wakano, telah turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. Ferdinan F. Tasso, M.Si, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tahap awal menunjukkan dokumen BOS tahun 2024 relatif lengkap, dilengkapi faktur, kwitansi, serta laporan resmi dari bendahara sekolah.

Namun, laporan BOS semester I tahun 2025 dinilai belum tuntas karena pihak sekolah masih meninggalkan sejumlah administrasi yang bolong.

Di tengah proses pemeriksaan, muncul laporan dari sejumlah guru yang mengaku belum menerima pembayaran atas kegiatan tertentu. Bahkan, Kepala Sekolah disebut harus menutup kekurangan tersebut dengan dana pribadi.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tahap kedua. Jika ada indikasi penyimpangan yang lebih jauh, kasus ini akan segera kami serahkan ke Inspektorat,” tegas tim pemeriksa.

Ferdinan menekankan, setiap sekolah wajib transparan dalam penggunaan dana BOS. “Dana ini untuk kepentingan anak-anak, bukan untuk hal lain. Tidak ada sekolah yang kebal dari pengawasan,” ujarnya.

Dinas Pendidikan memastikan pengawasan akan diperketat agar pengelolaan dana BOS benar-benar bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan siswa.***

Exit mobile version