Ambon, CakraNEWS.ID – Dinas Pendidikan Kota Ambon resmi memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Tahun 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, menyatakan bahwa dugaan kecurangan muncul setelah pengumuman hasil seleksi yang dirilis pada Jumat, 4 Juli 2025. Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya peserta dari kategori R5 (alumni Pendidikan Profesi Guru/Prajabatan) yang lolos dalam formasi Guru Kelas SD, meskipun terdapat alokasi 61 formasi untuk kelompok tersebut.
“Mapping formasi PPG Prajabatan adalah bagian dari upaya Kemendikbudristek untuk menempatkan lulusan sesuai kebutuhan guru nasional. Namun kenyataannya, tidak ada satu pun alumni PPG Prajabatan yang lolos dalam formasi Guru Kelas SD untuk Kota Ambon,” jelas Taso dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa formasi untuk alumni PPG Prajabatan merupakan hasil pemetaan kebutuhan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek.
Tujuannya agar penempatan guru lebih tepat sasaran dan mencegah persaingan yang tidak sehat.
Konferensi pers sebelumnya telah digelar bersama Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus, dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, pada Senin (7/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Dominggus menekankan bahwa peserta PPG Prajabatan bukan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Ambon, meskipun mereka mengabdi di sekolah negeri.
“Peserta PPG diperbolehkan mengikuti seleksi karena ada formasi dari pemerintah pusat. Namun, penentuan kuota kelulusan tetap memprioritaskan tenaga honorer yang telah terdaftar di Dapodik minimal dua tahun,” ujar Dominggus.
Dugaan Lain: Peserta Tak Penuhi Syarat Masa Kerja
Selain isu formasi PPG, terdapat pula temuan bahwa empat peserta dari kategori R4 dinyatakan lulus seleksi meski tidak terdata di Data GTK, serta beberapa lainnya yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun di Dapodik sebagaimana diatur dalam surat edaran teknis seleksi PPPK.
Namun, Dinas Pendidikan menyatakan telah mengantongi bukti bahwa sejumlah peserta tersebut terdata resmi di sistem Dapodik.
Bukti tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) penempatan dari kepala sekolah masing-masing yang menunjukkan masa kerja peserta sejak 2021 dan 2022.
Beberapa nama yang diklarifikasi antara lain Margani Samuel (SD Negeri 2 Rumah Tiga), Alfonsina Florence Amboki (SD Negeri 4 Rumah Tiga), dan Lukas J.K. Batmomolin (SD Negeri 3 Tomalima Passo).
Dugaan lain yang mencuat adalah adanya 17 peserta R4 yang lolos seleksi dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, menurut data Dinas Pendidikan, nama-nama tersebut juga telah terdaftar dalam Dapodik sejak 2021 atau awal 2022, seperti Yeska Loupatty, Windi Chostantinus, dan Wiwin yang tercatat aktif di dua sekolah berbeda sejak awal 2021.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Komitmen
Menutup penjelasannya, Taso menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi ASN yang transparan dan akuntabel. Ia berharap klarifikasi ini dapat menjawab keresahan publik serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Ambon.
“Kami memahami keresahan yang muncul di tengah masyarakat, namun seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai regulasi pusat. Prinsip kami adalah keterbukaan dan akuntabilitas demi kemajuan dunia pendidikan,” tutup Taso.***