Site icon Cakra News

Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Ko Bun Beberkan Keterlibatan Bupati MBD Benyamin Noach Terima Keuntungan Proyek Jalan Di Romang

Maluku,CakraNEWS.ID-Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya terus- menerus menanti hasil dari kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku, dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara, di Kabupaten yang bertakjub Bumi Kalwedo.

Kendati demikian dalam penegakan hukum penanganan beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Ditreskrtimsus Polda Maluku tidak ada yang sampai ke meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Ambon.

Akhir tahun 2025 nama Philipus Y Tahalele alias Ko Bun Direktur CV. VIVIAN Pratama ramai diperbincang di media social dan beranggapan Ko Bun adalah saksi kunci kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Jika informasih Ko Bun telah di undang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tentunya mayoritas Masyarakat Maluku Barat Daya mendukung langkah tersebut.

Kepada wartawan, Yustin Tuny, SH.MH, selaku Kuasa Hukum, Philipus Y Tahalele alias Ko Bun Direktur CV. VIVIAN Pratama, membenarkan adanya surat undangan dalam memberikan keterangan, yang dilayangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,kepada kliennya tertanggal 8 Desember 2025.

“Benar tanggal 8 Desember 2025 Krimsus Polda Maluku telah menerbitkan surat undangan ditujukan kepada Ko Bun untuk hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku guna memberikan keterangan Tanggal 11 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi,”ungkap Yustin Tuni dalam keterangan tertulis via pesan Whatsapp yang di terima media CakraNEWS.ID, Sabtu (3/1/2026).

Justin menuturkan, tindak pidana korupsi gratifikasi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Sebagaimana Dirubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

“Undangan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah diterima oleh, klien saya, Philipus Y Tahalele alias Ko Bun, untuk hadir memberikan keterangan Tanggal 11 Desember 2025. Namun karena terkendala sehingga Philipus Y Tahalele alias Ko Bun, baru memberikan keterangan Tanggal 19 Desember 2025,”ucap Yustin.

Yustin mengatakan, kehadirian klien-nya, Philipus Y Tahalele alias Ko Bun, untuk menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, adalah untuk memberikan keterangan seputaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di ketahui oleh klien-nya.

“Selain memberikan keterangan, ada juga bukti yang diserahkan oleh klien saya, Ko Bun kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Dan diharapkan bukti tersebut dapat dikembangkan agar supaya dapat membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya,”ujar Yustin.

Saat ditanya bukti apa saja yang diserahkan kepada Krimsus Polda Maluku, Yustin Tuny menjawab sambil menunjukan beberapa bukti diantaranya bukti percakapan via whatsapp, untuk Ko Bun melakukan transfer ke nomor rekening yang diberikan dan laporan kalau pengiriman telah berhasil dilakukan.

Yustin juga membeberkan, terkait sejumlah bukti transferan uang  dari kliennya, Ko Bun kepada Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach. Dan bukti-bukti tersebut di serahkan oleh klien-nya Ko Bun, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Ya berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh klien saya, Ko Bun, kepada Penyidik Krimsus Polda Maluku dan bukti yang diserahkan ternyata  ada sejumlah uang yang di transfer klien saya, Ko Bun, untuk Benyamin Tomas Noach Bupati Maluku Barat Daya. Namun pengirimannya tidak langsung ke rekening pribadi bupati melainkan ke orang-orang dekat bupati,”ungkap Yusti.

“ Nama orang dekat dan jumlahnya antara lain. Direktur CV. VIVIAN Pratama memberikan keterangan seputaran pemberikan uang kepada Benjamin Thomas Noach melalui SAM Tanggal 18 Juli 2020 sebesar Rp.100.000.000,00. Pemberian ke dua melalui SAM Tanggal 20 Juli 2025 kemudian penyerahan berikutnya melalui RJL, tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp.100.000.000,00. Dan tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp. 100.000.000,00. Kemudian penyerahan uang kepada HT Tanggal 14 Januari  2021, Tanggal 15 Januari 2021 Rp.50.000.000,00. Selanjutnya penyerahan kepada ML, tanggal 6 Januari 2021 sebesar Rp100.000.000,00- pemberian selanjutnya kepada JL sebesar Rp 200.000. 000,00. Kemudian ML, mengirim Rp.50.000.000, 00- kepda SM alias A,”tambah Yustin.

Yustin mengatakan, penyerahan uang kepada Bupati Maluku Barat Daya melalui orang dekatnya dalam pekerjaan jalan sirtu Desa Hila ke Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Dari screnshoot percakapakan maupun bukti transfer, ternyata uang ratusan juta tersebut diterima oleh orang dekat Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach kemudian uang tersebut diduga diserahkan kepada bupati. Seluruh bukti transfer, scrensod percakapan telah diserahkan kepada penyidik. Sedangkan bukti percakapan dalam waktu dekat akan diserahkan selurunya kepada kepada Penyidik Krimsus Polda Maluku,”ucap Yustin.

Yustin mengatakan, klien-nya, Philipus Y Tahalele alias Ko Bun berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dapat melakukan pendalaman sebagaimana bukti-bukti yang diserahkan.

“Setelah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti surat, selaku kuasa hukum dari Philipus Y Tahalele alias Ko Bun, saya akan mengambil langkah-langka untuk mendukung proses hukum yang sementara berlangsung di Ditreskrimsus Polda Maluku,”ucap Yustin.**CNI-01

Exit mobile version