Site icon Cakra News

DPRD SBB Aklamasi Sahkan Perubahan Perda Struktur Daerah, Bupati: Ini Langkah Strategis Penataan Kelembagaan

Piru, CakraNEWS.ID— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertempat di Kantor DPRD sementara di Kecamatan Kairatu, Jumat (17/10/2025) pukul 14.00 WIT.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD SBB, Abdul Rauf Latulumamina, didampingi Ketua DPRD Andreas Hengky Koly dan Wakil Ketua I Arifin Chresye Phonland, serta disaksikan langsung oleh Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman.

Dalam rapat tersebut, seluruh tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat secara aklamasi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kata akhir fraksi-fraksi yang turut disaksikan oleh Bupati dan seluruh jajaran pimpinan DPRD.

Langkah Strategis Penataan Kelembagaan Daerah

Dalam sambutannya, Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras dan komitmen dalam membahas serta menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini.

“Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah daerah dapat melangkah lebih strategis dalam menata, memperbaiki, dan melengkapi struktur kelembagaan agar lebih efisien, efektif, rasional, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan publik,” ujar Bupati Asri Arman.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah ini tetap berpegang pada prinsip ‘tepat ukuran’, yakni menyesuaikan bentuk organisasi dengan beban kerja yang proporsional dan terbagi habis di setiap jenjang jabatan.

“Langkah ini merupakan upaya rekonstruksi organisasi kelembagaan pemerintah daerah agar kinerjanya semakin optimal dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Wujud Kemitraan Sehat antara Eksekutif dan Legislatif

Bupati Asri Arman juga menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam menelaah serta membahas rancangan peraturan daerah tersebut hingga menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ini adalah wujud nyata kemitraan politik yang sehat dalam semangat check and balance, serta tanggung jawab bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Seram Bagian Barat,” tegasnya.

Dengan disetujuinya perubahan kedua atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ke depan dapat berjalan lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.***

Exit mobile version