Site icon Cakra News

DPRD SBT Keluarkan Maklumat Resmi, Desak Polda Maluku Ungkap Pelaku Kekerasan terhadap Mahasiswa Asal SBT

Bula, CakraNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi mengeluarkan maklumat sebagai sikap lembaga terhadap kasus kekerasan yang menimpa mahasiswa asal SBT, Ozi Rumain, di Kota Ambon pada 19 November 2025.

Langkah ini diambil setelah aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat dan pemuda SBT di Kantor DPRD SBT pada Kamis (27/11/2025).

Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, menegaskan bahwa pihaknya memandang serius peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap mahasiswa UIN Ambon tersebut.

Menurut dia, aspirasi masyarakat yang datang secara spontan harus dihargai sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan keadilan bagi warga SBT.

“Benar, ada masyarakat dan pemuda SBT yang datang menyampaikan aspirasi tentang kejadian yang menimpa salah satu mahasiswa asal SBT. Mereka menuntut keadilan karena hingga saat ini pelaku belum ditangkap,” ujar Sibualamo dalam keterangannya.

Ia menyatakan, DPRD SBT mendesak Polda Maluku untuk bekerja secara profesional dan segera mengungkap identitas serta menangkap pelaku pembacokan tersebut.

“Sebagai Ketua DPRD dan mewakili seluruh anggota, kami meminta pihak kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus ini,” tegasnya.

Sibualamo juga mengimbau seluruh masyarakat SBT, baik yang berada di Kota Ambon maupun di kampung halaman, agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh keadaan.

Menurutnya, menjaga kedamaian dan persatuan adalah nilai utama masyarakat Maluku, khususnya di tanah Ita Wotu Nusa.

“Kita ini orang basudara. Kalau ada masalah, mari kita selesaikan dengan musyawarah, bukan tindakan yang merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Isi Maklumat Resmi DPRD Kabupaten SBT
Maklumat yang ditandatangani Ketua DPRD SBT dengan Nomor 172 / 108 / DPRD-SBT / IX / 2025 itu memuat lima poin utama sebagai berikut:

1. DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur MENGUTUK DENGAN KERAS aksi kekerasan yang dialami oleh salah satu warga masyarakat Seram Bagian Timur yang terjadi pada tanggal 19 November 2025 di Kota Ambon, dan mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk segera dan secepatnya mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan dimaksud.

2. DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk dapat memberikan jaminan keamanan dan menjaga keselamatan seluruh masyarakat Seram Bagian Timur yang berdomisili di Kota Ambon dan sekitarnya.

3. DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Basudara AMKEI atas aksi solidaritasnya dalam membantu masyarakat Seram Bagian Timur, dalam memperjuangkan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak kekerasan yang dialami oleh salah satu warga masyarakat Seram Bagian Timur di Kota Ambon.

4. DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur meminta Kepolisian Daerah Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, sehingga permasalahan yang terjadi di Kota Ambon tidak berdampak pada Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Provinsi Maluku.

5. DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, dan menahan diri dari segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian DPRD SBT terhadap keselamatan warganya sekaligus untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah memanasnya isu keamanan di wilayah Maluku beberapa waktu terakhir.***CNI-01

Exit mobile version