Piru,CakraNEWS.ID- Dugaan praktik suap dalam aktivitas pertambangan nikel di Desa Piru, Kecamatan Seram Bagian Barat, Maluku, menyeret sejumlah nama, termasuk pengusaha Jacqueline Margareth Sahetapy. Kasus ini berkaitan dengan perizinan sewa lahan tambang di kawasan Gunung Kobar.
Perkara ini menyangkut dugaan pemberian uang senilai Rp1,8 miliar kepada Kepala Desa Piru, Oktavianus Manupassa, oleh pihak PT Bina Sewangi Raya (BSR).
Dana tersebut diduga diberikan secara bertahap dalam kurun waktu 2023 hingga 2026 untuk memperlancar aktivitas pertambangan nikel di lahan seluas sekitar 110 hektare di Dusun Taman Jaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang oleh PT BSR diduga telah berlangsung sejak 2023 hingga 2024, termasuk kegiatan ekspor ore nikel dari kawasan Gunung Kobar.
Kasus ini dilaporkan oleh Marcel Maspaitella ke Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Oktober 2025 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk saya sebagai pelapor. Saya mewakili 108 warga yang melaporkan dugaan suap ini,” ujar Marcel di Ambon, Kamis (26/3/2026).
Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Piru Oktavianus Manupassa, PT Bina Sewangi Raya, serta dua nama lain yakni Jacqueline Margareth Sahetapy dan Doddy Hermawan disebut sebagai pihak terlapor. Pelapor mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan.
Untuk menguatkan dugaan tindak pidana, pihak pelapor juga berencana menghadirkan saksi ahli, baik ahli pidana maupun ahli hukum tata negara, guna menguraikan unsur perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Polda Maluku memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan akan terus melakukan pendalaman.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan,” ujar Kasipenmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa.
Nama Jacqueline Margareth Sahetapy sendiri turut menjadi sorotan dalam perkara ini. Pengusaha asal Ambon tersebut dikenal aktif di dunia usaha dan organisasi, serta pernah menjabat sebagai Ketua BPD HIPMI Maluku periode 2017–2021.
Ia juga tercatat memiliki peran di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Partai Demokrat di bidang energi dan sumber daya mineral. Namun, di tengah kiprahnya tersebut, ia kini disebut dalam pusaran dugaan praktik suap dan aktivitas pertambangan nikel yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Ia bahkan disebut sebagai salah satu pihak yang diduga terkait dengan operasional PT Bina Sewangi Raya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Jacqueline Sahetapy maupun pihak PT Bina Sewangi Raya terkait dugaan tersebut. Redaksi media ini sudah berupaya mengonfirmasi ke sejumlah orang terdekat namun belum bisa terhubung langsung dengan pemilik Akronim nama JMS itu. **CNI-03

