Ambon,CakraNEWS.ID- Kuasa hukum Jaqueline Margareth Sahetapy, Dr. Daniel W. Nirahua, secara resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang menuding adanya dugaan suap terkait aktivitas PT BSR di Negeri Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam keterangan tertulis yang ditujukan kepada redaksi media di Ambon, Nirahua menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar, tidak terverifikasi, serta berpotensi melanggar hukum karena mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas isi pemberitaan beberapa media yang menyajikan informasi tidak benar dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Nirahua.
Ia juga mengingatkan agar setiap pihak yang menyampaikan informasi ke publik terlebih dahulu melakukan verifikasi data serta memahami regulasi pertambangan secara utuh.
“Baiknya semua pihak melakukan verifikasi data dan memahami regulasi, sehingga tidak terkesan asal bicara, menyebarkan berita bohong, dan mencemarkan nama baik orang lain,” tegasnya.
Menurut Nirahua, persoalan yang terjadi sejatinya merupakan sengketa perdata terkait perjanjian sewa lahan antara Pemerintah Negeri Piru dan PT BSR, bukan tindak pidana suap sebagaimana yang diberitakan.
Ia menjelaskan bahwa gugatan sebelumnya diajukan oleh pihak yang diwakili Marsel Maspaitella selaku kuasa hukum dari David Titawano dan kawan-kawan, yang mengklaim sebagai pihak paling berhak atas lahan tersebut dan meminta pembayaran sewa dilakukan kepada mereka.
Namun, lanjut Nirahua, gugatan tersebut telah diputus oleh pengadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga:Kasus Dugaan Suap Tambang Nikel di Piru, Nama Jacqueline Sahetapy Turut Terseret
“Putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 16/Pdt.G/2024/PN.Drh tanggal 19 Mei 2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 46/Pdt/2025/PT.Amb menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan antara lain legal standing tidak jelas, error in persona, serta gugatan kabur,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, kerja sama sewa lahan hanya dapat dilakukan dengan Pemerintah Negeri Piru, kecuali ada bukti kepemilikan sah dari pihak lain.
Terkait tuduhan suap yang menyeret nama kliennya, Nirahua membantah keras dan menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Permasalahan ini hanya terkait perjanjian sewa lahan. Jadi hal yang dibilang suap itu tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh Ibu Jaqueline atau Pak Doddy,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip keberimbangan informasi atau cover both sides, serta tidak melalui proses konfirmasi kepada pihaknya.
“Tindakan ini telah menciptakan penghakiman sepihak di ruang publik atau trial by the press,” katanya.
Nirahua juga menjelaskan bahwa seluruh aktivitas PT BSR telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tersebut merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 70 persen di PT Manusela Prima Mining (PT MPM), dengan legalitas yang telah terdaftar resmi di Administrasi Hukum Umum dan Minerba One Data Indonesia Kementerian ESDM serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Selain itu, status hukum perusahaan diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4209 K/Pdt/2024 tertanggal 13 November 2024.
Dalam klarifikasinya, pihak kuasa hukum juga menyinggung bahwa terdapat pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemegang saham dan direksi PT MPM, namun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Di sisi lain, Nirahua menyebut kehadiran PT BSR justru membawa dampak positif bagi masyarakat Negeri Piru, termasuk melalui pembayaran sewa lahan serta komitmen menyerap tenaga kerja lokal.
“Faktanya, meskipun kegiatan pertambangan belum beroperasi, PT BSR telah memenuhi kesepakatan mulai dari pembayaran sewa lahan hingga mempekerjakan anak-anak Negeri Piru,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya meminta media yang telah memberitakan tuduhan tersebut untuk menayangkan hak jawab secara proporsional, mengoreksi informasi yang tidak akurat, serta tidak mengulangi pemberitaan tanpa verifikasi.
“Jika dalam waktu wajar permintaan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah hukum demi melindungi nama baik dan hak-hak klien kami,” tegas Nirahua.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk keberatan sekaligus upaya menjaga integritas informasi di ruang publik. **CNI-02

