Site icon Cakra News

Keluarga Korban Pengeroyokan AK Tolak Mediasi dan Desak Polres Sorong Tetapkan Tersangka

Sorong Papua, CakraNEWS.ID – Keluarga korban kasus pengeroyokan berinisial AK resmi menutup pintu mediasi dan mendesak aparat Kepolisian Resor Sorong Kota segera menetapkan tersangka atas kematian tragis almarhum AK yang dikeroyok hingga meninggal dunia.

Sikap tegas keluarga ini disampaikan menyusul lambannya perkembangan penanganan perkara sejak dilaporkan sebelumnya.

Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan AK alias Amir (47), warga asal Desa Angar Kecamatan Kiandarat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, terjadi di kawasan Kompleks Melati Raya, Kelurahan Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Korban yang bekerja sebagai buruh bangunan ini ditemukan tak bernyawa pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIT. Temuan itu sontak menggemparkan warga di sekitar lokasi.

Kapolsek Sorong Timur, AKP La Ode Zamrin, membenarkan adanya laporan terkait penemuan jenazah tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan awal dari warga sekitar.

“Kami sudah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur,” ujarnya singkat.

Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sorong Timur sebagai dasar penanganan hukum lebih lanjut.

Namun hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan perkembangan terbaru secara terbuka kepada pihak keluarga.

Dugaan sementara, korban dianiaya oleh sekelompok pemuda tak dikenal saat melintas di lorong dekat Taman Klasabi Melati Raya. Warga sekitar disebut mendengar adanya keributan sebelum akhirnya menemukan korban tergeletak dengan kondisi mengenaskan.

Salah satu keluarga korban saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (6/11/2025), Rakib Kelsaba, saudara kandung korban, menyampaikan sikap tegas keluarga dan menolak segala bentuk mediasi dan menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sebagai keluarga menolak perdamaian. Ini bukan perkara ringan, ini nyawa manusia. Secara moral tindakan para pelaku tidak berprikemanusiaan. Kami meminta proses hukum tetap berjalan sampai tuntas,” tegas Rakib.

Ia menjelaskan bahwa keluarga besar di Desa Angar, Kecamatan Kiandarat, juga sepenuhnya menolak adanya upaya penyelesaian nonlitigasi. Menurutnya, korban telah meninggal dunia akibat tindakan kekerasan, sehingga jalur mediasi dianggap tidak relevan dan tidak adil bagi keluarga.

Selain meminta ketegasan aparat penegak hukum, keluarga juga menyampaikan kekecewaan atas lambannya penetapan tersangka. Rakib mengingatkan agar Polres Sorong Kota segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Kami mengutuk keras tindakan kriminal ini. Polisi harus segera bertindak. Jika proses hukum berjalan lambat dan tidak ada kejelasan, keluarga di Kota Sorong siap mengambil langkah lain, termasuk aksi damai untuk menuntut keadilan atau membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.

Keluarga meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan, obyektif, dan berkelanjutan. Mereka berharap Polsek dan Polresta Sorong Kota bergerak cepat demi memastikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Tidak ada jalur lain selain proses hukum yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Rakib.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Masyarakat setempat berharap kasus ini dapat terungkap secara terang benderang dan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***CNI-07

Exit mobile version