Site icon Cakra News

Klarifikasi Dugaan Pencurian Sirtu di SBB, Terlapor dan Polisi Buka Suara

Ambon, CakraNEWS.ID — Pemberitaan terkait dugaan pencurian material sirtu dan pengrusakan patok batas tanah di Kecamatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat klarifikasi dari pihak terlapor serta kepolisian setempat.

Terlapor, Buken deFretes, kontraktor pembangunan jembatan di sekitar Rusun ASN yang telah rampung pada 2025, memberikan penjelasan atas laporan yang diajukan oleh Marsel Maspaitella.

Dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026), Buken mengakui sempat mengambil material sirtu di sekitar lokasi proyek saat proses pengerjaan jembatan berlangsung. Ia berdalih, pengambilan tersebut dilakukan karena kekurangan bahan saat pengecoran.

Namun demikian, Buken menegaskan bahwa tindakan tersebut telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pengawas proyek dari Dinas PUPR Kabupaten SBB.

“Beta sudah tanya ke pengawas, sirtu itu milik siapa. Disampaikan itu milik Bos Uya dan disarankan ambil dulu, nanti disampaikan dan diganti,” ujarnya.

Buken juga membantah jumlah material yang disebut dalam laporan. Ia menyebut hanya mengambil sekitar tujuh ret dump truck, bukan 21 ret sebagaimana dilaporkan pelapor.

Sementara itu, laporan Marsel Maspaitella telah masuk di Polsek Piru sejak Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, Buken dituduh mengambil material sirtu sebanyak 21 ret menggunakan alat berat excavator, serta merusak patok batas tanah milik pelapor.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Piru, Iptu Muslim Renuf, menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memproses laporan tersebut sesuai prosedur.

“Bukan kami diam. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Namun dalam prosesnya, pelapor tidak pernah hadir dalam dua kali panggilan yang telah kami layangkan,” jelasnya.

Menurut Buken, dirinya telah memenuhi panggilan kepolisian secara kooperatif. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pelapor, baik dalam proses mediasi maupun klarifikasi.

Ia juga menyebut telah melakukan penggantian sebagian material yang diambil.

“Dari total itu, sudah diganti empat ret, sisa tiga ret akan segera diselesaikan dalam waktu dekat,” katanya.

Selain itu, Buken mengungkapkan pernah ada utusan dari pelapor yang datang ke rumahnya untuk meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena dinilai tidak sesuai dengan nilai material.

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Piru. Kepolisian berharap kedua belah pihak dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan, sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan secara jelas, objektif, dan tuntas.**”

Exit mobile version