Site icon Cakra News

KNPI Buru Desak Hentikan Manuver Sepihak, Tegaskan Nur Soleh Masih Kepala Desa Sah

Namlea, CakraNEWS.ID— Polemik kepemimpinan di Desa Waegeren, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, kembali mencuat setelah sekelompok warga melakukan pertemuan sepihak pada 23 September 2025 di kediaman Tambo Lestari. Pertemuan itu memunculkan penolakan terhadap Kepala Desa Nur Soleh yang dinilai sejumlah pihak sebagai langkah tidak prosedural dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.

Sekretaris DPD KNPI II Kabupaten Buru, Gadry Fatsey, menegaskan bahwa KNPI tidak akan tinggal diam melihat adanya upaya melemahkan kewenangan kepala desa melalui manuver yang tidak sesuai aturan.

“Legitimasi seorang kepala desa tidak bisa ditentukan lewat pertemuan sepihak. Nur Soleh masih sah memimpin Waegeren karena dipilih secara legal dan tetap mendapat dukungan luas dari warga. Semua pihak seharusnya menahan diri agar tidak memperkeruh keadaan,” tegas Gadry.

Senada, Bendahara DPD KNPI II Kabupaten Buru, Abdullah Umar, menilai manuver politik lokal yang mencoba menggoyang posisi kepala desa hanya akan menciptakan instabilitas.

“Kepemimpinan desa harus berjalan sesuai regulasi. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengklaim kewenangan kepala desa. KNPI Buru berdiri penuh di belakang Nur Soleh untuk melanjutkan kepemimpinannya,” ujarnya.

Selain KNPI, dukungan terhadap Nur Soleh juga datang dari sejumlah tokoh adat Desa Waegeren. Mereka secara tegas menolak surat pemberitahuan BPD Waegeren No.001.03/IX/2025 yang dinilai cacat administratif karena terbit dalam dua versi berbeda dengan nomor yang sama.

Tokoh adat Waegeren, antara lain Zoa Palibus Belen (Kepala Soa Dusun Bialahin), Soa Muhammad Nacikit (Kepala Soa Dusun Migodo), dan Amin Besan (Kepala Adat Dusun Waegapa), mendesak agar surat itu segera dicabut.

“Kami beri waktu 1×24 jam agar surat itu ditarik kembali. Jika tidak, BPD sama saja telah melanggar aturan administrasi maupun tatanan adat,” tegas perwakilan tokoh adat.

KNPI Buru bersama tokoh adat juga mendesak BPD, Camat Lolong Guba, hingga Dinas PMD Kabupaten Buru untuk segera melakukan langkah mediasi. Menurut mereka, dialog terbuka sangat penting agar polemik tidak melebar dan mengancam persatuan masyarakat Waegeren.

“Persoalan ini jangan sampai bergeser menjadi konflik sosial. Penyelesaian harus cepat, transparan, dan mengedepankan aturan,” tutup Gadry Fatsey.***

Exit mobile version