Site icon Cakra News

KUA Kiandarat Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Cegah Pernikahan Dini di SBT

Bula, CakraNEWS.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai upaya pencegahan pernikahan dini di kalangan pelajar. Kegiatan tersebut berlangsung di Madrasah Aliyah (MA) LKMD Kiandarat pada Sabtu (30/8/2025) dan mendapat antusiasme tinggi dari para siswa maupun dewan guru.

Program BRUS yang diinisiasi Kementerian Agama Republik Indonesia ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan agama, moral, serta wawasan penting tentang kesiapan hidup berkeluarga bagi para remaja. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batas usia minimal perkawinan, yakni 19 tahun.

Kepala KUA Kecamatan Kiandarat, Anwar Tuhuteru, S.Ag, yang bertindak sebagai narasumber utama menegaskan bahwa pendidikan dan pemahaman dini bagi remaja sangat penting agar mereka dapat menunda pernikahan hingga mencapai usia yang matang. Sosialisasi ini juga dimoderatori oleh Saharudin Kelsaba, S.Hi, penyuluh agama Islam pada KUA Kiandarat.

Dalam pemaparannya, Anwar Tuhuteru menekankan bahwa pernikahan dini membawa banyak dampak negatif yang harus dihindari oleh generasi muda.

“Pernikahan di usia anak dapat menyebabkan putus sekolah, kesulitan ekonomi, bahkan berdampak pada kualitas keturunan, salah satunya adalah risiko stunting,” ungkapnya.

Lanjut, Tuhuteru “Oleh karena itu, remaja perlu membekali diri dengan kesiapan ekonomi, emosional, dan terutama kesiapan mental sebelum melangkah ke jenjang pernikahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui kegiatan BRUS, KUA Kiandarat berkomitmen terus mendampingi para remaja agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Qur’ani.

Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, kegiatan BRUS kali ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Sekolah, dewan guru, serta seluruh siswa MA LKMD Kiandarat. Kehadiran para tenaga pendidik dalam mendampingi siswa dinilai semakin memperkuat pesan moral dan pengetahuan yang disampaikan narasumber.

“Dukungan pihak sekolah dan guru tentu menjadi motivasi tambahan bagi siswa-siswi untuk menyimak materi dengan serius. Kolaborasi ini sangat penting agar pesan yang kami sampaikan dapat dipahami secara utuh,” ungkap Tuhuteru.

Adapun materi yang dibawakan dalam sosialisasi ini tidak hanya sebatas larangan pernikahan dini, melainkan mencakup aspek yang lebih luas.

Peserta dibekali pemahaman tentang. Mengenali jati diri remaja dan potensi yang dimiliki, Tantangan remaja masa kini, termasuk pernikahan anak dan kehamilan yang tidak diinginkan, Konsep Remaja Qur’ani, yakni membentuk generasi yang berlandaskan iman, ilmu, dan akhlak mulia.

Dengan pendekatan yang interaktif, kegiatan ini berhasil menarik minat siswa untuk terlibat dalam diskusi. Banyak pertanyaan kritis yang diajukan peserta, menandakan bahwa para remaja mulai memahami urgensi menunda pernikahan demi masa depan mereka.

Sejak tahun 2022, Kementerian Agama RI melalui seluruh KUA di tingkat kecamatan telah melaksanakan program BRUS secara nasional. Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menekan angka pernikahan anak yang masih cukup tinggi di beberapa daerah, termasuk di Maluku.

“BRUS adalah bagian dari ikhtiar bersama, bukan hanya tanggung jawab KUA, tetapi juga keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah. Semua pihak harus bersinergi dalam menjaga remaja kita agar tidak terjebak dalam pernikahan dini,” pungkas Tuhuteru.***CNI-03

Exit mobile version