Jakarta, CakraNEWS.ID – Suasana Kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin siang, tampak berbeda ketika advokat Elia Ronny Sianressy, S.H., datang dengan langkah pasti. Dengan raut wajah serius, ia resmi melaporkan wartawan Maluku IndoMedia, Luthfi Helut, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Laporan itu bermula dari pemberitaan bertajuk *“Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku”* yang terbit pada 17 September 2025. Bagi Ronny, judul tersebut bukan sekadar menyerang nama besar SOKSI Maluku, tetapi juga memutarbalikkan substansi pernyataannya.
“Dalam percakapan via telepon, saya sudah minta agar jangan menyerang Ketua SOKSI Maluku. Bahkan saya sampaikan, jika isu itu benar, saya siap menyampaikan permohonan maaf sebagai mantan Ketua AMPG Maluku dua periode. Namun, yang dipublikasikan sangat berbeda dari apa yang saya ucapkan,” tegas Ronny di hadapan awak pers.
Tak berhenti di situ, Ronny menuding wartawan terlapor justru menyebarkan rekaman percakapan yang telah diedit ke sejumlah grup WhatsApp politik di Maluku, alih-alih memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini jelas pelanggaran kode etik dan bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Karena itu, saya meminta Dewan Pers mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum,” ujarnya lantang.
Kedatangan Ronny diterima staf Dewan Pers, Eli, yang mencatat secara resmi laporan tersebut. Di balik langkah hukumnya, Ronny menegaskan dirinya tidak sedang membatasi kerja pers, melainkan menuntut agar prinsip profesionalisme jurnalistik benar-benar dijunjung tinggi.
“Sebagai lawyer, saya sangat menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa. Harapan saya, kasus ini diselesaikan secara transparan, adil, dan tetap dalam koridor hukum,” pungkasnya.***