Ambon,CakraNEWS.ID- Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Tim Opsnal Polres SBB berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial J dan LI, yang tertangkap tangan sedang melakukan judi sabung ayam.
Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Dusun Wael dan Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Saat dilakukan penggerebekan, sejumlah orang yang diduga terlibat sempat melarikan diri ke dalam hutan untuk menghindari penangkapan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita tiga ekor ayam aduan, uang tunai sebesar Rp209.000 yang diduga merupakan sisa taruhan, serta tujuh unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pendukung dalam kegiatan perjudian.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Oktober hingga 6 November 2025,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 303 ke-1 dan ke-3, serta/atau Pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta.
AKBP Andi Zulkifli menegaskan, Polres Seram Bagian Barat tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apa pun, terutama sabung ayam yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya praktik perjudian yang dapat merusak ketertiban dan moral masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh warga Kabupaten Seram Bagian Barat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian dan tidak memberi ruang bagi kegiatan yang melanggar hukum.”
“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Kapolres.
Melalui operasi ini, Polres Seram Bagian Barat menegaskan keseriusannya dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, serta memastikan wilayah hukum SBB terbebas dari praktik perjudian dan tindak kriminal lainnya.**CNI-03