Site icon Cakra News

Pemkab Maluku Tengah Upayakan Peserta PBI JK Tepat Sasaran

Ambon, Maluku– Dalam upaya meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Maluku Tengah, BPJS Kesehatan Cabang Ambon terus memperkuat kolaborasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tengah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi antar instansi dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan JKN, khususnya pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi masyarakat miskin dan rentan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa menyampaikan bahwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil satu hingga lima.

“Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan kurang dari enam bulan dengan beberapa persyaratan, yaitu data kepesertaan dalam kondisi nonaktif, hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa peserta termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan, serta berada dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan yang mendesak. Proses pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan serta dokumen pendukung lainnya,” jelas Ruslan, Senin (02/03).

Ruslan menambahkan bahwa usulan kepesertaan baru dapat dilakukan setiap tanggal satu hingga sebelas setiap bulan. Pengusulan kepesertaan tersebut diproses melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator desa atau kelurahan maupun oleh Dinas Sosial. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan pengesahan melalui pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada menu Musdes atau Muskel di dalam aplikasi tersebut.

“Saya juga menginstruksikan agar operator aplikasi SIKS-NG di desa dapat rutin melakukan verifikasi dan validasi data pada aplikasi. Jika terdapat desa yang belum memiliki pengguna atau akses aplikasi SIKS-NG, agar dapat segera menghubungi Dinas Sosial untuk berkoordinasi secara teknis terkait tata cara pengusulan serta proses verifikasi data,” tegas Ruslan.

Perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes menyampaikan bahwa penetapan peserta PBI JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Apabila data peserta PBI JKN telah disahkan oleh Kementerian Sosial, maka data tersebut selanjutnya diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengelolaan kepesertaan. Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak menetapkan desil maupun daftar peserta PBI JK, melainkan menindaklanjuti penetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Herlin.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu, menyampaikan bahwa peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan. Usulan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian Sosial, kemudian diproses oleh BPJS Kesehatan hingga status kepesertaan kembali aktif.

“Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN,” ujar Harbu.

Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan secara rutin melakukan sosialisasi secara langsung ke desa-desa guna memastikan informasi mengenai status kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, serta prosedur layanan dapat dipahami oleh masyarakat secara merata.

“Kami sangat berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif dan menjangkau wilayah desa, tingkat kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap Program JKN dapat semakin meningkat,” tutup Harbu.***

Exit mobile version