Site icon Cakra News

Pemprov Maluku Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi Soal Penyitaan B3 di Aset Daerah

Ambon, CakraNEWS.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan masih menunggu hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terkait penyitaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di salah satu ruko milik aset daerah di kawasan Batu Merah, Kota Ambon.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari kepolisian mengenai status temuan bahan kimia tersebut.

“Belum, kami masih menunggu hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Kasrul kepada wartawan, Senin (6/10).

Kasrul menjelaskan, dugaan keberadaan zat kimia di dalam ruko tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Namun, pemerintah daerah berkepentingan untuk memastikan siapa pihak yang menempati atau menyewa bangunan tersebut, mengingat lokasi itu tercatat sebagai aset milik Pemprov Maluku.

“Nanti dalam proses pemeriksaan akan diketahui kontraknya atas nama siapa. Itu yang sedang ditelusuri, karena ini menyangkut aset daerah yang dipakai untuk menyimpan bahan berbahaya,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Umum Bagian Aset Pemprov Maluku melakukan penyitaan terhadap puluhan karung berisi material yang diduga B3 di sebuah ruko di kawasan Pantai Mardika, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (25/9).

Ruko yang disebut-sebut milik Hj. Hartini itu sempat dilacak oleh tim intelijen Polda Maluku sejak Kamis (18/9). Dalam operasi awal, petugas gagal masuk karena seorang perempuan yang diduga memegang kunci ruko melarikan diri menggunakan ojek. Setelah dilakukan pemantauan selama sepekan, aparat akhirnya berhasil menguasai lokasi dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan 46 karung berisi material yang masing-masing diperkirakan seberat 5 kilogram, dengan total sekitar 2,3 ton. Bahan tersebut diduga kuat mengandung zat sianida, namun kepastiannya masih menunggu hasil uji laboratorium.

“Barang-barang ini secara kasat mata diduga sianida, tapi untuk memastikan, saat ini masih diamankan di Ditreskrimsus untuk diuji di laboratorium,” kata Kasrul.

Ia menambahkan, lokasi penyimpanan itu sebenarnya telah terdeteksi sejak 2017 oleh tim intelijen kepolisian, namun baru dapat ditindaklanjuti tahun ini. Pemprov, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Kasrul juga mengingatkan, penyimpanan limbah atau bahan berbahaya di kawasan padat penduduk dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan masyarakat. Karena itu, pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum lingkungan.

“Jika nanti hasil uji menunjukkan bahwa bahan tersebut benar mengandung sianida atau merkuri, pemerintah akan menyampaikan secara resmi kepada publik,” pungkasnya.

Exit mobile version