Site icon Cakra News

Satu Warga Rumahkay SBB Pembuat Senpi Rakitan, Di Ciduk Polisi

Maluku,CakraNEWS.ID- Tempat pembuatan senjata api rakitan yang MSP (44 tahun), Warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berhasil diungkap Direktorat Reskrimum Polda Maluku bekerjasama dengan Densus 88 Anti Teror Polri.

Dari pengukapan tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku dan Densus 88 AT Polri, yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang berdomisili sementara di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa senpi organik dan senpi rakitan beserta ratusan butir amunis dan barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan menguasai senpi dan peluru organik atau pembuatan senpi rakitan ini berawal setelah tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapatkan informasi terkait aktivitas tersebut.

“Jadi ketika anggota mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025,” ungkap Kombes Areis, Senin (16/5/ 2025).

Berdasarkan pemeriksaan, terlapor mengakui telah menerima pembayaran pemesanan senpi rakitan melalui transfer bank sebesar Rp14 juta.

“Terlapor mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat (4) pucuk,” katanya.

Menurut MSP, kata Kombes Areis, senpi pesanan yang dibuat belum sempat dikirim kepada pembeli. “Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan,” ujarnya.

MSP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara Tersangka sementara dirampungkan,” tutup Kombes Areis.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

  1. 119 butir amunisi
  2. 5 pucuk Senpi Rakitan
  3. 10 buah magazine
  4. 4 bh popor rakitan
  5. 1 box tempat peluru. **CNI-01
Exit mobile version