Site icon Cakra News

Senator Bisri Asshidiq Tegaskan Investasi di Maluku Harus Hormati Hak Wilayah

Ambon, CakraNEWS.ID– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, menegaskan pentingnya regulasi yang melindungi masyarakat hukum adat di Maluku.

Hal ini disampaikan Bisri saat mendampingi kunjungan Ketua Komite I DPD RI ke Ambon, akhir pekan lalu.
Bisri menyambut baik perhatian pimpinan Komite I terhadap isu masyarakat adat.

“Saya sangat bersyukur karena Pak Ketua Komite I sudah datang ke sini. Saya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini dan beliau merespons dengan datang langsung ke Ambon. Alhamdulillah, ini kesempatan luar biasa,” ujarnya.

Menurut Bisri, DPD RI tengah menggagas inisiatif perlindungan masyarakat adat agar mereka dapat menjalankan kehidupan sosial serta menghadapi potensi konflik dengan perusahaan.

Ia berharap langkah ini dapat menjadi model bagi lahirnya peraturan daerah (perda) di tingkat kabupaten/kota.

“Harapan kami, ini bisa menjadi prototype bagi lahirnya perda-perda di kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat hukum adat,” tambahnya.

Bisri juga menyoroti kasus konflik lahan antara PT Margonda dan warga di wilayah Hidaya, Maluku Tengah.

Ia menegaskan aspirasi masyarakat akan ditampung dan direkomendasikan kepada Komite I untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau ada masyarakat di Maluku, khususnya di seputaran Kota Ambon, yang dizalimi oleh korporasi dan kita tidak bisa melindungi, maka bisa dipastikan daerah-daerah yang jauh dari akses publik akan semakin dirugikan. Untuk itu saya minta agar kasus PT Margonda ini segera ditindaklanjuti dengan penghentian izin operasi. Jika tidak, kami akan mendorong pencabutan izin tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bisri mengingatkan agar setiap investasi di Maluku mengindahkan keberadaan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak wilayat.

Pembangunan, katanya, harus berjalan selaras dengan perlindungan hak adat dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Intinya apa yang dilakukan Komite I hari ini adalah bagaimana memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, karena Maluku ini masyarakat adat semuanya.

Hak-hak mereka, khususnya tanah wilayat, harus terjaga dan terproteksi. Pembangunan harus bersinergi dengan kesejahteraan masyarakat adat,” pungkasnya.***

Exit mobile version