Site icon Cakra News

Sengketa Lahan Picu Pemalangan Garasi Bank Maluku Malut Cabang Piru

Piru, CakraNEWS.ID– Sengketa kepemilikan dan batas lahan diduga menjadi pemicu aksi pemalangan pintu garasi kendaraan Bank Maluku Malut Cabang Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pemalangan dilakukan pihak keluarga Saranamual yang mengklaim masih memiliki hak atas sebagian lahan di sekitar area Bank Maluku Malut Cabang Piru.

Pemilik lahan, Windy Saranamual, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah yang menurut pihak keluarganya telah dikuasai sejak 2001.

“Tanah itu sudah kami miliki sejak tahun 2001 dan sudah memiliki SKT,” ujar Windy.

Ia menjelaskan, sebelum pembangunan gedung Bank Maluku Malut Cabang Piru, pihak keluarganya memperoleh tanah tersebut dari Junus Manupassa pada 2001. Kepemilikan itu, kata dia, telah dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT).

Persoalan kemudian muncul setelah Bank Maluku Malut Cabang Piru membeli sebidang tanah dari almarhum Yusup Saranamual pada 2019 dengan ukuran sekitar 50 x 22 meter.

Berdasarkan perhitungan pihak ahli waris, masih terdapat sisa lahan dengan ukuran sekitar 10 x 22 meter. Pihak keluarga menduga sebagian lahan yang mereka klaim sebagai sisa tanah tersebut ikut masuk dalam area yang saat ini dikuasai dan digunakan pihak bank.

Atas persoalan itu, ahli waris mengaku telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak Bank Maluku Malut Cabang Piru untuk memperoleh kejelasan mengenai status serta batas lahan.

Namun, menurut Windy, pihak bank mengarahkan ahli waris untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan terkait sertifikat yang menjadi dasar penguasaan lahan.

“Pihak bank meminta kami ke Pertanahan untuk menanyakan apakah sertifikat yang diterbitkan itu sah atau tidak,” katanya.

Windy mengaku telah mendatangi Kantor Pertanahan untuk meminta kejelasan terkait status lahan tersebut. Namun, menurut dia, pihak Pertanahan kembali mengarahkan agar persoalan tersebut dikomunikasikan dengan pihak bank.

Kondisi itu membuat pihak ahli waris mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status dan batas tanah yang mereka persoalkan.

Karena merasa belum mendapatkan kejelasan, Windy bersama keluarga kemudian melakukan pemalangan terhadap pintu garasi kendaraan Bank Maluku Malut Cabang Piru. Pihak keluarga juga menempatkan material sirtu di depan pintu garasi.

Adu Mulut di Lokasi

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi ketegangan di lokasi setelah terjadi adu mulut antara Johan Salelua, yang mengaku mendapat surat kuasa untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut, dengan seorang pegawai Bank Maluku Malut Cabang Piru berinisial Micel.

Johan dan Windy mengaku kecewa terhadap sikap pegawai tersebut yang mereka nilai arogan serta mengeluarkan pernyataan yang dianggap mengejek pihak pemilik lahan maupun kuasa keluarga.

Johan menegaskan, kedatangan mereka ke lokasi semata-mata untuk memperjuangkan lahan yang menurut pihak keluarga masih menjadi hak mereka.

“Kami datang ke sini untuk memperjuangkan hak kami, sebagai kepemilikan lahan yang sisa 10 x 22 meter persegi, itu saja. Karena kami memiliki dokumen surat SKT dari Desa Piru, terkait sisa penjualan tanah tersebut,” ujar Johan.

Johan juga meminta pimpinan Bank Maluku Malut memberikan perhatian terhadap sikap pegawai yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

“Saya selaku pemegang kuasa hak atas tanah dari Saranamual meminta kepada Pimpinan Cabang Bank Maluku dan Malut maupun pimpinan Bank Maluku Malut agar menertibkan anak buah yang dianggap arogan,” katanya.

Ia meminta agar persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi internal apabila nantinya terbukti terdapat tindakan pegawai yang dinilai tidak sesuai dengan etika pelayanan dan profesionalitas sebagai karyawan bank.

Dorong Pertemuan Tiga Pihak

Di tengah persoalan tersebut, pihak keluarga Saranamual berharap sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah.

Windy berharap dilakukan pertemuan bersama antara ahli waris, pihak Bank Maluku Malut, Kantor Pertanahan, serta pihak-pihak yang mengetahui riwayat kepemilikan dan batas lahan tersebut.

“Kami berharap ada pertemuan bersama antara ahli waris, pihak Bank Maluku Malut, Kantor Pertanahan, dan pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah ini,” harap Windy.

Pihak keluarga berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai batas dan status lahan berdasarkan dokumen serta data pertanahan yang sah, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank Maluku Malut Cabang Piru maupun Kantor Pertanahan terkait klaim kepemilikan, batas lahan, dan persoalan yang terjadi di lokasi.***

Exit mobile version