Ambon, CakraNEWS.ID- Komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, dekat, dan berkeadilan kembali ditunjukkan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat memimpin apel pagi di halaman belakang Balai Kota Ambon, Senin (13/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyerahkan 8 unit motor Puskesmas Keliling (Pusling) kepada sejumlah puskesmas, serta memberikan piagam penghargaan atas keberhasilan Kota Ambon mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa, negeri, dan kelurahan.
Menurut Wattimena, langkah ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh pelosok kota.
“Kondisi geografis Ambon tidak selalu mudah dijangkau kendaraan roda empat. Karena itu, motor Pusling ini disiapkan agar tenaga kesehatan bisa bergerak cepat membantu warga yang membutuhkan pertolongan pertama,” ujar Wali Kota.
Setiap unit motor dilengkapi dengan peralatan medis dasar, seperti alat tensi, kotak P3K, dan obat-obatan darurat.
Program ini juga mendukung penguatan Call Center 112, pusat layanan darurat Pemerintah Kota Ambon, agar penanganan kasus kesehatan bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
Wattimena menegaskan, pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh kondisi medan atau jarak.
“Dengan motor Pusling, tenaga medis bisa hadir lebih cepat di tengah masyarakat. Ini bagian dari upaya memastikan bahwa setiap warga Ambon memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan,” tambahnya.
Selain sektor kesehatan, Pemerintah Kota Ambon juga mencatat tonggak penting di bidang hukum. Ambon kini menjadi salah satu daerah di Indonesia yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum, sebuah inisiatif untuk memastikan masyarakat kecil mendapatkan akses terhadap keadilan.
“Posbankum ini adalah bentuk nyata perlindungan negara bagi masyarakat. Kami ingin rakyat punya tempat bertanya, mengadu, dan menyelesaikan masalah hukum tanpa takut atau bingung menghadapi proses pengadilan,” jelas Wattimena.
Melalui program ini, setiap Posbankum memiliki paralegal desa yang bertugas memberikan layanan hukum non-litigasi berbasis mediasi dan restorative justice — menyelesaikan persoalan secara damai dan manusiawi sebelum melangkah ke ranah hukum formal.
Pemerintah Kota Ambon juga bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperkuat kapasitas para paralegal.
Saat ini telah disiapkan pelatihan tahap ketiga, yang akan melibatkan sembilan organisasi bantuan hukum di Maluku guna memperluas jangkauan layanan hingga ke pelosok daerah.
Melalui dua langkah strategis, motor Pusling dan Posbankum, Pemerintah Kota Ambon menegaskan arah baru pelayanan publik: lebih dekat, lebih cepat, dan lebih manusiawi. Pemerintah tidak lagi menunggu masyarakat datang meminta bantuan, melainkan menjemput dan menyapa mereka di tempat mereka berada.
Inilah wajah baru Ambon yang ingin dibangun: kota yang peduli, tanggap, dan berkeadilan untuk semua.**CNI-02