Ambon, CakraNEWS.ID-Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa pelayanan publik sejati bukan hanya tentang kebijakan di atas kertas, tetapi tentang kehadiran nyata pemerintah di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan usai apel pagi di halaman belakang Balai Kota Ambon, Senin (13/10/2025), dalam momentum penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi rakyat kecil.
“Posbankum ini menjadi simbol hadirnya negara di tengah rakyat. Melalui pos-pos ini, warga bisa berkonsultasi dan menyelesaikan masalah hukum secara damai dan adil, tanpa harus ke pengadilan,” ujar Wattimena dengan nada tegas.
Menurutnya, Posbankum bukan sekadar ruang konsultasi, melainkan tempat rakyat mencari keadilan tanpa rasa takut.
Melalui pendekatan dialog, mediasi, dan keadilan restoratif, setiap persoalan hukum diupayakan diselesaikan secara damai dan manusiawi.
“Pemerintah tidak boleh jauh dari rakyat. Kalau rakyat susah, kita harus datang. Kalau rakyat butuh, kita harus siap. Itulah makna sejati dari pelayanan publik,” tegas Wali Kota.
Langkah ini menandai perubahan paradigma pelayanan publik di Ambon — dari yang pasif menjadi proaktif, dari menunggu menjadi menjemput kebutuhan warga.
Dengan Posbankum yang kini hadir di setiap desa, negeri, dan kelurahan, serta peran aktif para paralegal terlatih yang menjadi penengah di masyarakat, Ambon menapaki langkah baru dalam mewujudkan keadilan yang sederhana, cepat, dan menyentuh nurani rakyat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri, yang turut mendampingi Wali Kota, menyebut bahwa program Posbankum terus berkembang pesat di berbagai daerah di Maluku.
“Kami telah melaksanakan dua tahap pelatihan paralegal dan segera memasuki tahap ketiga bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Paralegal di setiap desa akan menjadi juru damai yang membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara manusiawi,” jelas Saiful.
Ia menambahkan, Kemenkumham bersama BPHN dan Kementerian Desa tengah menyiapkan stimulan insentif bagi para paralegal, agar mereka dapat bekerja dengan lebih maksimal di lapangan.
Selain itu, kerja sama juga terus diperluas dengan sembilan organisasi bantuan hukum (OBH) di Maluku, guna memperkuat jangkauan layanan hingga ke pelosok daerah.
Dengan sinergi antara Pemkot Ambon, Kemenkumham, dan BPHN, program Posbankum menjadi simbol kehadiran negara yang nyata,bukan hanya melalui kebijakan, tetapi lewat aksi dan pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat.**CNI-02