Ambon, CakraNEWS.ID– Seorang kader Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (10/4/2026).
Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Rettob, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada seorang anggota DPRD Provinsi Maluku berinisial HR.
Laporan itu berkaitan dengan insiden yang terjadi di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kami telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh terlapor,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Maluku bersama Lembaga Bantuan Hukum Justiciabelen Ita Wotu Nusa akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku.
Saat itu, pelapor tengah menjalankan aktivitas kerja ketika terlapor datang untuk menemui Kepala BPKD.
Menurut keterangan kuasa hukum, pelapor meminta terlapor menunggu karena Kepala BPKD sedang menerima tamu.
Namun, beberapa menit kemudian terlapor diduga kembali masuk ke ruangan dalam kondisi emosi dan memicu keributan.
“Terlapor diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan ancaman kepada klien kami,” kata Abdul Gafur.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa terhina, terancam, dan nama baiknya tercemar.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap perkara ini diproses hingga tuntas agar menjadi pembelajaran bahwa siapa pun tidak kebal hukum,” ujarnya.***

