Antisipasi Cybercrime, Kalapas Namlea Sidak Wartelsus

Adventorial News

Namlea, CakraNEWS.ID- Cybercrime atau kejahatan siber saat ini menjadi salah satu tren kejahatan paling marak dan berkembang pesat di era digital. Hanya dengan bermodalkan teknologi informasi terutama perangkat seperti handphone, segala bentuk tindak kejahatan bisa saja dilakulan apabila tidak dicegah.

Sebagai langkah pencegahan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea melakukan sidak HP pada Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) pada Rabu, (16/7).

“Kemajuan teknologi informasi yang kita hadapi sekarang ini tidak hanya membawa kemudahan bagi kita tetapi juga terkadang membawa efek buruk dengan munculnya kejahatan siber yang sudah marak terjadi dimana-mana hanya dengan menggunakan HP saja. Bahkan di lingkungan lapas pun bisa saja terjadi apabila tidak dicegah dengan baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini HP yang ada pada Wartelsus kami periksa dan cek karena ditakutkan bisa disalahgunakan untuk hal-hal negatif,” tutur Kepala Lapas Namlea, M. Marasabessy

Ia menambahkan apabila pengawasan lengah, HP dapat dimanfaatkan untuk berbagai modus kejahatan siber seperti penipuan online (scamming), pemerasan, judi online, atau bahkan digunakan dalam pengendalian dan peredaran narkoba.

Hal ini juga sudah diinstruksikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 13 program akselerasi dan Dirjenpas untuk memberantas narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus pada Lapas dan Rutan, serta salah satu bagian dari kegiatan Deteksi Dini.

“Gangguan keamanan dan ketertiban tidak selalu berasal dari dalam, tetapi bisa juga dipicu oleh faktor eksternal. Salah satu sumbernya adalah HP, yang dengan berbagai fitur canggihnya bisa dimanfaatkan untuk menjalankan berbagai modus kejahatan,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut, sebanyak 3 HP yang diperiksa langsung oleh Kalapas Namlea bersama staf keamanan dan pembinaan, diantaranya 2 buah HP Merek Nokia dan 1 buah HP Android. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan maupun aktifitas digital yang ilegal.

“Kami fokus pada pemeriksaan riwayat panggilan, karena umumnya HP digunakan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan orang luar. Aplikasi pesan seperti WhatsApp juga kami periksa, termasuk jejak panggilan video atau kontak yang dihubungi, begitupun juga saat penggunaannya akan terus diawasi oleh petugas dan diperiksa secara berkala, dengan memastikan pemakaiannya sesuai dengan aturan” tutup Marasabessy. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *