Sidang Replik Kasus Galian C, Jaksa Akui Ada Kesalahan Penulisan Lokasi Kejadian
Ambon, CakraNEWS.ID– Dalam sidang replik kasus galian C di Negeri Rohomoni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Masohi mengakui adanya kesalahan penulisan lokasi dalam surat dakwaan yang disampaikan. Kesalahan tersebut terkait dengan pengetikan locus delicti atau lokasi kejadian yang salah dalam surat tuntutan. Kesalahan ini diungkapkan oleh JPU Rian Joze Lopulalan dalam tanggapannya terhadap nota […]
Continue Reading