DKP Maluku Menyerahkan Buku Kapal Perikanan Nelayan Seram Bagian Timur
Untuk Kapal Nelayan berukuran dibawah 5 GT, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berusaha Berbasis Resiko mewajibkan bahwa Nelayan Kecil memiliki Buku Kapal Perikanan efektif berlaku pada tahun 2024. Bula, CakraNEWS.ID– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan armada kapal perikanan milik setiap warga Indonesia beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) […]
Continue Reading