Bahasan dalam Komisi Sidang Sinode GPM : Pernikahan Sah Bila Diberkati di Gereja dan Didaftarkan

Adventorial News

Ambon, CakraNEWSID– Dalam pleno lanjutan Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM) di Gereja Maranatha Ambon, Rabu (22/10/2025), Komisi Ajaran Gereja menegaskan bahwa perkawinan Kristen tidak sah bila tidak diberkati di gereja dan dicatat di catatan sipil.

Penegasan itu disampaikan menyusul banyaknya kasus perkawinan tanpa pencatatan sipil yang akhirnya menimbulkan masalah hukum dan pastoral, terutama ketika terjadi perceraian.

“Kami tidak hanya berpegang pada Undang-Undang Perkawinan, tapi juga pada kenyataan di lapangan. Banyak pasangan hanya menikah di gereja tanpa mencatat di catatan sipil. Saat mereka bercerai, tak ada dasar hukum yang bisa melindungi,” tegas Ketua Komisi 1 Ajaran Gereja Pendeta . Boy Tuhumena di hadapan peserta pleno.

Tuhumena menekankan bahwa keabsahan perkawinan di mata GPM harus dua arah dan tidak bisa dipisahkan antara pemberkatan gerejawi dan pencatatan negara.

“Sahnya perkawinan itu dua: diberkati di gereja dan dicatat di catatan sipil. Keduanya wajib dipastikan oleh pelayan jemaat agar keabsahan dan perlindungan hukum umat terjamin,” lanjut Ketua Komis 1 dengan nada tegas.

Pleno juga menyinggung soal penggunaan istilah “perkawinan” dan “pernikahan.” di jelaskan Tuhumena bahwa meski undang-undang memakai istilah pernikahan, Alkitab menggunakan istilah perkawinan, seperti dalam kisah perkawinan di Kana (Yohanes 2). Karena itu, GPM menggunakan keduanya sesuai konteks teologis dan hukum yang berlaku.

“Gereja menghormati istilah hukum negara, tapi tetap berpegang pada makna teologis. Keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan,” jelas Komisi.

Menutup pembahasan, Tuhumena menegaskan perlunya antisipasi perubahan nomenklatur lembaga pemerintah, misalnya bila suatu saat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berganti nama.

“Kami hanya bersiap menghadapi perubahan istilah administratif agar ajaran gereja tetap relevan dan tidak ketinggalan zaman,” pungkas Tuhumena

Dengan penegasan itu, GPM menempatkan perkawinan bukan sekadar seremoni rohani, tetapi persekutuan yang sah di hadapan Allah dan negara sebuah komitmen yang melindungi martabat umat dan meneguhkan tanggung jawab gereja terhadap kehidupan keluarga Kristen.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *