Ambon, CakraNEWS.ID— Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Ambon, Andi Muh. Irfan, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud nyata gotong royong bangsa dalam menjamin akses layanan kesehatan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Hal itu disampaikan Irfan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku melalui Bidang Kesehatan, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, bersinergi dengan Pemerintah Kota Ambon, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, serta didorong oleh DPRD Provinsi Maluku, Senin kemarin.
Dalam pemaparannya, Irfan menjelaskan bahwa prinsip utama JKN adalah solidaritas sosial. Ia menggambarkan bagaimana satu tindakan operasi jantung dengan biaya sekitar Rp130 juta dapat ditanggung melalui kontribusi ribuan peserta.
“Sebagai ilustrasi, satu operasi jantung dengan biaya kurang lebih Rp130 juta bisa dibiayai dari iuran 3.095 peserta PBPU Kelas III yang masing-masing membayar Rp42.000 per bulan. Inilah makna gotong royong dalam JKN. Risiko kesehatan tidak lagi menjadi beban individu, tetapi ditanggung bersama,” ujar Irfan.
Ia merinci, dari iuran Rp42.000 tersebut, sebesar Rp35.000 dibayarkan peserta, sementara Rp7.000 disubsidi pemerintah pusat dan daerah. Skema ini, menurutnya, memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan meski menghadapi risiko penyakit berat dan berbiaya tinggi.
Irfan menekankan urgensi JKN di tengah kenaikan tarif pelayanan kesehatan, pergeseran pola penyakit dari infeksi ringan ke penyakit degeneratif kronis, serta perkembangan teknologi medis yang berdampak pada peningkatan biaya.
“Ketika seseorang jatuh sakit, dampaknya bukan hanya medis, tetapi juga ekonomi dan sosial. JKN hadir untuk melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat sakit,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa JKN memiliki dasar hukum kuat, yakni Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kepesertaan dalam program ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga negara asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia.
Terkait capaian di Maluku, Irfan menyampaikan bahwa hingga Februari 2026, cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Maluku telah melampaui 98 persen dari total penduduk berdasarkan data Dukcapil Semester I Tahun 2025, dengan tingkat keaktifan mencapai 83,87 persen atau sekitar 1,63 juta jiwa.
“Cakupan kita sudah di atas 98 persen, namun tantangan kita ada pada tingkat keaktifan. Peserta nonaktif tertinggi berada pada segmen PBI dan PBPU Mandiri. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Dari sisi layanan, BPJS Kesehatan di Maluku telah bekerja sama dengan 289 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 29 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) hingga Desember 2025.
Sepanjang 2025, total pembayaran pelayanan kesehatan di Maluku mencapai Rp619 miliar atau rata-rata Rp51,5 miliar per bulan. Klaim terbesar berasal dari FKRTL sebesar Rp497 miliar atau 80,3 persen, sementara FKTP sebesar Rp122 miliar atau 19,7 persen.
“Data ini menunjukkan peran layanan rujukan masih dominan. Karena itu, penguatan layanan primer dan program promotif preventif harus terus kita dorong agar biaya kuratif dapat ditekan,” jelas Irfan.
Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti transformasi digital layanan JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, termasuk antrean online di rumah sakit. Peserta, kata dia, cukup menggunakan NIK, KIS fisik, maupun KIS Digital saat mengakses layanan kesehatan.
“Penjaminan harus dipastikan sejak awal pelayanan. Jika sejak awal mendaftar sebagai pasien umum, tidak bisa di tengah jalan beralih menjadi peserta JKN. Ini penting dipahami masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan menghadirkan berbagai kanal layanan seperti BPJS Online (VIOLA), layanan 165, serta petugas BPJS SATU di rumah sakit untuk memastikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.
Irfan juga mengajak peserta untuk aktif melakukan skrining kesehatan minimal satu kali dalam setahun melalui kanal yang telah disediakan, sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan penyakit.
“JKN bukan sekadar program pembiayaan kesehatan, tetapi sistem perlindungan sosial yang menjunjung martabat kemanusiaan. Dengan dukungan semua pihak—pemerintah, tenaga kesehatan, DPRD, organisasi masyarakat, dan masyarakat sendiri—kita optimistis JKN semakin kuat dan berkelanjutan,” tutupnya.***

